Berita Buleleng

Dianggap Tidak Bekerja Maksimal, Enam Anggota BPD Tamblang Buleleng Mengundurkan Diri

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas PMD Buleleng, Nyoman Jaya Sumpena - Dianggap Tidak Bekerja Maksimal, Enam Anggota BPD Tamblang Buleleng Mengundurkan Diri

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Enam anggota Badan Pengawas Desa (BPD) Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Bali, ramai-ramai mengundurkan diri.

Mereka telah mengirimkan surat pengunduran dirinya kepada Bupati Buleleng pada Selasa 17 Mei 2022.

Pengunduran ini dilakukan lantaran mereka dinilai tidak mampu dalam mengemban tugas.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, enam anggota BPD Tamblang yang mengundurkan diri itu masing-masing I Gede Buda Harta selaku Ketua BPD, I Gede Sueka Wartana selaku Wakil Ketua BPD, Nyoman Sri Artini selaku Sekretaris BPD, Gede Suena selaku Ketua Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat BPD, Ni Gusti Agung Alit Agustiyani selaku Anggota Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat, serta Komang Alit Sukedana selaku Anggota bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Pembinaan.

Baca juga: Bank BPD Bali Siap Sukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

Ke-enam anggota DPD Tamblang itu membuat surat pengunduran diri dilengkapi dengan tanda tangan masing-masing, serta materai 10.000.

Dikonfirmasi terkait pengunduran dirinya, I Gede Buda Harta mengatakan, pihaknya sempat menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada Jumat 13 Mei 2022 kemarin.

Dari Musdes itu, masyarakat yang diwakili oleh Forum Peduli Tamblang (FPT) menilai jika pihaknya tidak mampu menjalankan tugas dan pokok fungsi dengan baik dan maksimal.

Dengan demikian, Buda menyebut pihaknya langsung menggelar pertemuan, hingga akhirnya sepakat dari tujuh anggota yang ada, enam diantaranya memilih untuk mengundurkan diri.

"Kami menilai aspirasi masyarakat itu adalah marwah BPD. Kami mengundurkan diri karena masyarakat sudah menganggap kami tidak mampu menjalankan tupoksi sebagai BPD. Jadi kami tidak akan mengambil honorarium bulanan," ucapnya.

Buda menyebut, pihaknya belum mengetahui secara pasti tupoksi apa yang dinilai masyarakat tidak dijalankan secara maksimal oleh BPD.

Untuk itu, sesuai kesepakatan dan Musdes, telah dibentuk Tim Pencari Fakta Permasalahan Pemerintahan dan Pembangunan Desa Tamblang.

"Masalahnya masih ditelusuri oleh tim pencari fakta. Mungkin menyangkut kebijakan penyelenggaraan pemerintahan di desa. Tim pencari fakta itu sedang bekerja," katanya.

Sementara, Kepala DInas PMD Buleleng, Nyoman Jaya Sumpena, menyebut surat pengunduran diri enam anggota BPD Tamblang itu baru diterima pihaknya pada Rabu 18 Mei 2022.

Dengan adanya surat tersebut, pihaknya akan menggelar mediasi antara anggota BPD Tamblang, Perbekel Tamblang dan Camat Kubutambahan.

Mediasi rencananya akan dilaksanakan pada Kamis 19 Mei 2022 pagi, di Kantor Camat Kubutambahan.

Sumpena juga menegaskan, pengunduran diri tidak serta merta dapat dilakukan oleh anggota BPD.

Sebab sebelum mengundurkan diri, jabatan mereka harus diganti terlebih dahulu melalui Pengganti Antar Waktu (PAW).

"Harus ada SK PAW-nya dulu, baru mereka bisa mengundurkan diri. Kalau PAW-nya tidak ada, harus ada pemilihan lagi. Jadi prosesnya panjang. Itu sesuai Perda Nomor 12 tahun 2018," ucapnya.

Sumpena menyebut, BPD dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap tugas perbekel.

Apabila anggota BPD sepakat mengundurkan diri sebelum ada penggantinya, maka program pemerintahan di desa tidak bisa berjalan.

Baca juga: Jalin Kemitraan Sejak Lama, Bank BPD Bali Sumbang 4 Ambulance dan 5 Unit Innova Reborn untuk Unud

"Ini berdampak juga kepada masyarakat. Hampir setiap bulan desa menggelar Musdes. Musdes itu harus dengan BPD. Kalau anggota BPD-nya mundur, program di desa tidak bisa jalan. Jadi ini akan kami mediasi dulu," tutupnya. (*).

Kumpulan Artikel Buleleng

Berita Terkini