Disebutkan, terdakwa kerap terlibat peredaran narkoba di sekitar Denpasar Utara.
Berbekal informasi itu, petugas kepolisian kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya terdakwa berhasil diamankan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan terhadap terdakwa, petugas kepolisian menemukan 1 paket sabu seberat 20,50 gram brutto yang dikemas dalam bungkus snack makanan ringan
Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku hanya disuruh mengambil tempelan paket sabu itu.
Nantinya paket itu akan terdakwa tempel kembali di daerah Gianyar atas perintah seseorang bernama Bapak Adi. (*)