Lebih lanjut dijelaskan m uang pembagian hasil penjualan barang curian dipergunakan oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari hari.
"Sebenarnya pelaku Yohanis Fandi Bara pernah ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Tabanan pada bulan mei 2020 dalam kasus pencurian di salah satu toko bangunan di Banjar Batan Duren, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan. Pada saat itu pelaku divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tabanan," imbuhnya.(*)