Dan berhasil mengamankan pelaku Mario Kristianto Bulu, di sebuah mes di belakang terminal Kediri Tabanan.
Dari pengakuan Mario Kristianto Bulu, Team Opsnal Polsek Mengwi kembali memperoleh informasi keberadaan dua pelaku lainnya.
Atas nama Yohanis Fandi Bara, dan Mario Silverius Routa, yang saat itu berada di tanjung benoa.
"Jadi Team Opsnal Polsek Mengwi kembali bergerak menuju Tanjung Benoa, untuk mencari keberadaan dua pelaku lainnya.
Sehingga kedua pelaku berhasil diamankan, di sebuah mes proyek hotel di kawasan Tanjung Benoa," bebernya.
Baca juga: Ini Sifat ZODIAK Bakal Bikin Kamu Terkesima, ARIES Miliki Sifat Optimistis
Menurutnya, pada pengamanan pelaku, ada barang bukti yang diamankan seperti satu (1) unit mobil grand max warna putih DK 9855 BA.
Satu (1) lembar uang pecahan Rp. 50.000.
Enam (6) lembar triplek 5 mm.
Satu (1) lebar triplek 3 mm.
Dua (2) lembar triplek 8 mm.
Satu (1) buah pintu kamar mandi aluminium.
Dan tiga puluh (30) buah sambungan pipa L 8 dim.
"Jadi pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Mengwi untuk dilakukan proses lebih lanjut sementara ketiga pelaku masih dimintai keterangan dan kasusnya masih dikembangkan,"tegasnya.
Diakui, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.
"Jadi barang hasil curian itu dijual di salah satu toko bangunan di Tabanan. Bahkan mereka bertiga membagi uang hasil curian dimana masing masing pelaku mendapat bagian RP 700.000,- per orang," bebernya.