Pada pembongkaran itu, tidak ada pemilik warung yang sangat keberatan. Mengingat, sudah dilakukan perjanjian antara pemilik warung dengan desa setempat, untuk dilakukan penataan ulang.
Selain itu puluhan warung semi permanen juga melanggar sepadan pantai dan tidak mengantongi izin. Penataan pantai Berawa sendiri dilakukan untuk menjadikan pantai Berawa sebagai Daya Tarik Wisata (DTW) di Kabupaten Badung. (*)