"Sesuai tupoksi sebagai kepala daerah, saya mempunyai tugas menyusun rancangan perda.
Bupati tidak bekerja sendirian untuk menyusun itu (SK).
Ada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pemrakarsa, sehingga SK itu dibuat oleh masing-masing OPD," jawabnya.
Mas Sumatri menyebut OPD pemrakarsa ada di dinas sosial, dinas kesehatan, BPBD dan lainnya.
Jaksa lantas mengejar, apakah pernah memberikan perintah kepada sekda tentang pengadaan masker.
Sumantri membantah.
Dia hanya meminta sekda menindaklanjuti usulan OPD pengadaan masker sesuai peraturan.
"Arahan itu saya selalu ke sekda.
Sekda saya perintah menindaklanjuti usulan pengadaan masker sesuai peraturan," jawabnya.
Baca juga: Mas Sumatri Diperiksa di Tipikor Hari Ini, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Masker Karangasem
Ditanya dari mana datangnya usulan pengadaan masker.
Mas Sumatri mengatakan, usulan datang dari para camat.
"Ada usulan pengadaan masker dari delapan kecamatan.
Setelah itu dikoreksi leading sector (dinas sosial), lanjut ke Sekda.
Setelah itu baru saya tindaklanjuti.
Saya tidak lagi mengecek ke bawah," dalihnya.