TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dari balik layar monitor, I Gede Widarsa (55) mencakupkan kedua tangannya, bersyukur sembari mengucap terima kasih kepada majelis hakim karena telah dibebaskan.
Oleh majelis hakim pimpinan Heriyanti, bendahara LPD Desa Adat Taman Sari, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana ini dibebaskan dari segala tuntutan, karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana LPD.
Baca juga: Mas Sumatri Bantah sebagai Pemrakarsa, Diperiksa Tipikor Kasus Dugaan Korupsi Masker Karangasem
Amar putusan itu dibacakan majelis hakim pimpinan Heriyanti dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, 3 Juni 2022.
"Putusan majelis hakim membebaskan terdakwa I Gede Widarsa dari semua tuntutan pidana yang diajukan jaksa penuntut," terang Yulia Ambarani selaku penasihat hukum ditemui usai sidang.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Masker, Mas Sumantri & 16 Saksi akan Diperiksa di Pengadilan Tipikor Denpasar
Menanggapi putusan bebas dari majelis hakim, kata Yulia, terdakwa Sudiarsa langsung menyatakan menerima.
"Kami langsung menerima," ucap semringah pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum masih pikir-pikir terhadap vonis bebas itu.
Berbeda dari Widarsa, terdakwa Dewa Made Kasmawan (59) yang menjalani sidang dengan berkas terpisah ini, justru divonis pidana penjara selama tiga tahun.
Baca juga: VIRAL! Bule Diduga Miss Global Estonia Tuding Polisi Korupsi, Ini Tanggapan Polda Bali
"Kasmawan divonis penjara selama tiga tahun, denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara," terang Yulia.
Ditambahkannya, Kasmawan juga dibebankan membayar uang pengganti Rp286 juta, subsidair penjara selama empat bulan.
Terdakwa Kasmawan yang menjabat sebagai Kepala LPD dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18. UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim kepada Kasmawan lebih ringan setahun dari tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum, yakni empat tahun.
Menanggapi vonis itu, baik dari terdakwa dan penasihat hukum, serta jaksa penuntut sama-sama menerima.
"Kami dan jaksa penuntut sama-sama menerima vonis dari majelis hakim," ungkap Yulia.