Berita Karangasem

Mas Sumatri Bantah sebagai Pemrakarsa, Diperiksa Tipikor Kasus Dugaan Korupsi Masker Karangasem

Mas Sumatri Bantah sebagai Pemrakarsa - Diperiksa Tipikor dalam Kasus Dugaan Korupsi Masker Karangasem

Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/Putu Candra
HADIRI SIDANG - IGA Mas Sumatri saat hadir di sidang Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (2/6). Mantan Bupati Karangasem ini hadir dan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem. 

DENPASAR, TRIBUN BALI - Mantan Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri memilih menghindar dan bungkam saat dimintai komentar terkait pemeriksaan dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis 2 Juni 2022.

Mantan orang nomor satu di Bumi Lahar ini diperiksa keterangannya sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem.

Mas Sumatri tidak sendirian. Ada 15 saksi lainnya yakni rekanan dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem yang juga dihadirkan tim jaksa penuntut umum untuk diperiksa keterangan di persidangan. Juga dua orang tersangka dalam perkara ini ikut dihadirkan sebagai saksi, yaitu Ni Nyoman Yesi

Anggani selaku Direktur Duta Panda Konveksi dan I Kadek Sugiantara sebagai Direktur Addicted Invaders.

Sidang dipimpin hakim Ketua Putu Gede Novyartha. Dalam sidang tim jaksa penuntut umum yang dikoordinir oleh jaksa M Matulessy mencecar Mas Sumatri tentang perannya yang kala itu menjabat sebagai Bupati Karangasem dalam pengadaan masker ini.

Di persidangan Mas Sumatri menyebutkan, saat itu jumlah pengadaan masker 500 ribu buah lebih. Pengadaan masker ada pada Dinas Sosial Kabupaten Karangasem. Mas Sumatri juga membenarkan dirinya pernah menerbitkan SK darurat pandemi Covid-19. Namun, ia berdalih keluarnya SK bukan atas inisiatif dirinya sebagai bupati.

"Apa dasar penerbitan SK itu," tanya jaksa Matulessy. "Sesuai tupoksi sebagai kepala daerah, saya mempunyai tugas menyusun rancangan perda. Bupati tidak bekerja sendirian untuk menyusun itu (SK). Ada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pemrakarsa, sehingga SK itu dibuat oleh masing-masing OPD," jawabnya.

Mas Sumatri menyebutkan, OPD pemrakarsa ada di Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPBD dan lainnya. Jaksa lantas mengejar apakah pernah memberikan perintah kepada Sekda tentang pengadaan masker. Mas Sumatri membantah. Dia hanya meminta Sekda menindaklanjuti usulan OPD pengadaan masker sesuai peraturan.

"Arahan itu saya selalu ke Sekda. Sekda saya perintah menindaklanjuti usulan pengadaan masker sesuai peraturan," jawabnya.
Ditanya dari mana datangnya usulan pengadaan masker, Mas Sumatri mengatakan, usulan datang dari para camat. "Ada usulan pengadaan masker dari delapan kecamatan. Setelah itu dikoreksi leading sector (Dinas Sosial), lanjut ke Sekda. Setelah itu baru saya tindaklanjuti. Saya tidak lagi mengecek ke bawah," dalihnya.

Mas Sumatri mengaku dirinya tidak mengurus tentang hal teknis, termasuk tidak pernah ikut rapat pengadaan masker digelar pada 6 dan 11 Agustus. Mas Sumatri juga tidak pernah mendapat laporan tertulis dari bawahannya.

"Saya tidak tahu ada rapat mengenai pengadaan masker," ucapnya. "Pernah diberi tahu ada rapat?" tanya jaksa Matulessy. "Tidak pernah tahu, tapi saya mendengar ada rapat itu dari grup WA," jawab Mas Sumatri.

Saat didesak masker jenis apa yang akan dibagikan, Mas Sumatri mengaku tidak tahu dan tidak melihat fisik masker. Meskipun dirinya didampingi Sekda menyerahkan bantuan masker secara simbolis. Dirinya hanya menyerahkan berupa styrofoam atau gabus berisi tulisan jumlah masker.

"Yang jelas saya menyerahkan bantuan masker itu. Saya diundang Sekda menyerahkan secara simbolis. Saya menyerahkan dalam bentuk gabus styrofoam dan sudah tertulis jumlahnya," ungkap Mas Sumatri.

Jaksa lantas mengejar yang diserahkan fisik masker atau styrofoam berisi tulisan jumlah masker, Mas Sumatri terdiam sejenak. "Tidak fisik masker, tapi gabus (styrofoam)," kata Mas Sumatri.

Jaksa kembali menanyakan apakah Mas Sumatri pernah mengecek fisik masker ke Dinas Sosial, ia menjawab tidak pernah mengecek. Ketika ditanya sumber dana pengadaan maker, Mas Sumatri menjawab dana berasal dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemkab Karangasem. "Dana masker dari dana BTT. Anggarannya kurang lebih Rp 3 miliar," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved