Berita Karangasem
Mas Sumatri Bantah sebagai Pemrakarsa, Diperiksa Tipikor Kasus Dugaan Korupsi Masker Karangasem
Mas Sumatri Bantah sebagai Pemrakarsa - Diperiksa Tipikor dalam Kasus Dugaan Korupsi Masker Karangasem
Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
Yang menarik saat jaksa menyinggung pada 2020 Sumatri ikut Pilkada Karangasem, wanita tersebut mengiyakan. Jaksa lantas menyinggung jargon "Massker" yang menjadi bahan selama kampanye, apakah ada kaitan dengan pengadaan masker.
Sumatri langsung membantah. Katanya, jargon “Massker” merupakan gabungan nama I Gusti Ayu Mas Sumatri dan I Made Sukerena. "Saya tegaskan tidak ada kaitan pengadaan masker sama jargon (Massker) itu," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini tim jaksa penuntut umum yang dikomandoi oleh jaksa M Matulessy telah mendakwa tujuh terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Karangasem I Gede Basma, Ketut Sutama Adikusuma, Ni Ketut Suartini, I Gede Putra Yasa, Gede Sumartana, Wayan Budiarta dan Nyoman Rumia.
Pun dalam perkara ini nama Mas Sumatri dan Wakil Bupati I Wayan Arta Dhipa ikut terseret. Bahkan nama Mas Sumatri disebut dalam nota eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum para terdakwa pada sidang sebelumnya. Mas Sumatri disebut ikut andil lantaran memberikan disposisi pengadaan 512.797 buah masker skuba dengan anggaran Rp 2,9 miliar. Oleh karena disposisi itulah proyek pengadaan masker berlanjut.
Pengadaan masker skuba oleh Pemkab Karangasem telah didalami Kejari Karangasem sejak Mei 2021. Anggaran yang dikucurkan pemerintah mencapai sekitar Rp 2,9 miliar bersumber dari APBD, dipakai untuk pengadaan sekitar 512.797 pcs.
Masker diberikan untuk warga di delapan Kecamatan, yakni Kecamatan Manggis sekitar 53.607 pcs, Kecamatan Selat 45.766 pcs, Kecamatan Karangasem 93.394 pcs, Kecamatan Rendang 42.036 pcs, Kecamatan Abang 87.540 pcs, Kubu 98.637 pcs, Sidemen 37.725, serta Bebandem 54.056 pcs.
Pengadaan masker diduga melabrak surat edaran bersama yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. Pasalnya masker yang dibuat bukan masker kain lapis tiga (standar medis), melainkan masker skuba satu lapis yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Perbuatan Basma bersama terdakwa lainnya tersebut menimbulkan kerugian negara atas pengadaan masker skuba itu sebesar Rp 2,6 miliar. (can)
Baca juga: Stok Babi Melimpah Jelang Galungan, GUPBI Bali Prediksi Ada 600 Ribu Ekor Siap Potong
Baca juga: Bukan Duo Striker Brasil, Ini Sosok Pemain Persib Bandung yang Jadi Sorotan Lawan Renggali Batam
Baca juga: Bukan Duo Striker Brasil, Ini Sosok Pemain Persib Bandung yang Jadi Sorotan Lawan Renggali Batam
Jumlahnya Berkurang Saat Diserahkan
SEMENTARA itu, di persidangan yang sama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, saksi Ni Kadek Dwi Kartini sebagai Lurah Padang Kerta Karangasem mengaku pernah mengajukan permohonan masker kepada camat. Pihaknya mengajukan permintaan masker atas arahan Camat Karangasem.
Sebelumnya ada aspirasi dari warga, tapi tidak ditindaklanjuti.
Jumlah yang diajukan 9 ribu lebih masker. Namun, saat diserahkan jumlah maskernya hanya 8.600-an. Penyerahan dilakukan di Kantor Camat Karangasem. Artinya masker yang diserahkan tidak sesuai dengan jumlah yang diajukan.
“Waktu itu camat bilang kekurangan dana,” bebernya. Meski jumlahnya kurang, Kartini tetap menyerahkan masker kepada masyarakat melalui kepala lingkungan.
Saksi lainnya, yaitu Camat Kubu, I Nyoman Suratika mengaku membuat surat usulan permohonan pengadaan masker. Usulan itu langsung ditujukan kepada Bupati Karangasem waktu itu IGA Mas Sumatri, dan surat usulan ditembuskan ke Dinas Sosial.
Pihaknya pun menyatakan, serah terima masker dilakukan oleh Dinas Sosial kepada camat. Dari camat langsung mendistribusikan ke desa. Setelah memeriksa saksi kasus ini, Kamis (2/6), persidangan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan. (can)