Berita Bali

Lima Pengacara Dampingi Eka Wiryastuti, Sidang Kasus Dugaan Suap DID Tabanan Selasa 14 Juni 2022

Penulis: Putu Candra
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kuasa hukum Eka Wiryastuti, yakni Ni Nengah Saliani dan I Gede Wija Kusuma usai melakukan register surat kuasa di PN Denpasar.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Selasa 14 Juni 2022.

Juga di hari yang sama, tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti menjalani sidang perdana.

Kedua tersangka akan disidang terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan 2018.

Nantinya dalam sidang, tersangka Eka Wiryastuti akan didampingi lima pengacara.

Baca juga: Eka Wiryastuti Disidang 14 Juni, KPK Limpahkan Berkas Dugaan Suap DID Tabanan ke PN Denpasar

Lima pengacara yang ditunjuk sebagai tim kuasa hukum adalah I Gede Wija Kusuma, Warsa T Bhuwana, Ni Nengah Saliani, I Gede Bina dan Kadek Eddy Pramana.

"Ditunjuk sebagai kuasa hukum 27 Mei 2022. Kantor saya, I Gede Wija Kusuma dan Rekan ditunjuk sebagai kuasa hukum Eka Wiryastuti. Tim hukumnya ada saya, pak Warsa T Bhuwana, Ibu Saliani, Pak Gede Bina dan Pak Kadek Eddy," terang Gede Wija Kusuma ditemui setelah melakukan registrasi surat kuasa hukum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat 10 Juni 2022.

Kelima pengacara tersebut nantinya hanya mendampingi tersangka Eka Wiryastuti.

Sedangkan tersangka Nyoman Wiratmaja akan didampingi pengacara lainnya.

"Kami hanya mendampingi ibu Eka. Kalau Pak Wiratmaja, informasinya punya tim hukum sendiri," ungkap Gede Wija.

Terkait pelaksanaan sidang apakah online atau offline, Gede Wija menyatakan, Eka Wiryastuti ingin sidang digelar secara online.

Namun pihaknya menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan sidang pada majelis hakim.

"Klien (Eka Wiryastuti) sih mintanya online. Tapi ini semuanya kan tergantung izin dari ketua majelis dan persetujuan jaksa penuntut. Bagi kami online atau offline sama saja, meskipun ada plus minusnya," tuturnya.

Ditanya persiapan, Gede Wija mengatakan, tidak ada persiapan khusus dari tim kuasa hukum dalam persidangan.

"Ini kan seperti sidang biasa saja. Yang menarik kan Bu Ekanya. Beliau bupati dua periode, kader partai lalu anak ketua DPRD Provinsi Bali. Jadi bagi saya, kita ikuti saja sesuai dengan hukum acaranya. Tidak ada persiapan khusus," cetusnya.

Mengenai kondisi kliennya, I Gede Wija mengatakan, Eka Wiryastuti dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan.

"Baru saja kami bertemu dengan klien. Ibu Eka dalam kondisi sehat dan tambah cantik," ucapnya.

Ada pesan khusus disampaikan bu Eka ke tim hukumnya?

"Sudah barang tentu beliau ingin mencari keadilan lewat persidangan ini. Itu aja pesannya," tutup I Gede Wija.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Bupati Tabanan Bali dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW).

Kemudian, Dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya (RS).

Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan Rifa Surya, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Rifa Surya diduga menerima suap bersama mantan pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Yaya Purnomo.

Dalam perkara ini, Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga telah menerima uang dari Eka Wiryastuti melalui Nyoman Wiratmaja secara bertahap senilai Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS atau setara Rp 794 juta.

Baca juga: Kasus Suap DID Mantan Bupati Tabanan dan Dosen Unud, Pengadilan Tipikor Belum Terima Pelimpahan

Jika diakumulasikan, uang dugaan suap yang diterima Yaya dan Rifa dari Eka senilai Rp 1,39 miliar.

Uang Rp 1,39 miliar tersebut diduga merupakan fee yang disepakati Yaya Purnomo, Rifa Surya, dan Eka Wiryastuti untuk memuluskan pencairan DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018. (*)

Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti mengebakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022. Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan KPK terkait tindak pidana korupsj pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kumpulan Artikel Bali

Berita Terkini