Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Yayasan LHB di Kawasan Glogor Carik, Denpasar Selatan yang dikelola Warga Negara Asing (WNA) Australia bersama warga lokal membantah penyelewengan dana donasi sebesar Rp 19 Miliar atas tudingan oknum sesama WN Australia di Bali.
Pihak Yayasan LHB dipanggil oleh Kelihan Dinas Banjar Gelogor Carik, Desa Pemogan Denpasar Selatan (Densel) Ketut Budiarta alias Jarot dan Kelihan Adat Gelogor Carik I Made Suara, termasuk inisiator LHB, AR asal Negara Australia dan suaminya DA beserta staffnya.
Saat memberikan klarifikasi untuk meluruskan permasalahan, suami dari AR (WN Australia), DA (Seorang WNI,-red) menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki unit motor Harley, rumah mewah, Villa dan restaurant hasil penyelewengan dana donasi charity pandemic COVID-19.
“Mengenai villa saya tidak memiliki villa, termasuk motor Harley dan restaurant, saya hanya mengontrak rumah sampai sekarang, kalau motor Scoopy dan Vario saya ada, kalau Harley saya gak ada,” ungkap DA saat dijumpai Tribun Bali di Balai Banjar Glogor Carik, pada Sabtu 11 Juni 2022.
DA turut menunjukkan salinan akta pendirian yayasan LHB tertanggal 14 Juli 2021 Nomor 02, dimana tertuang dalam Notaris/PPAT Kabupaten Badung I Nyoman Wijaya, SH., M.Kn., berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tanggal 19 Desember 2005 Nomor : C-524.HT.03.01-Th.2005, dan berdasarkan keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Tanggal 01 September 2008 Nomor 9-XVII-PPAT-2008.
“Untuk kegiatan-kegiatan sosial, kami juga sudah komunikasi dengan Dinas Sosial dan kami sudah memiliki izin yayasan, sebenarnya charity ini spopntanitas saat awal pandemic lalu, kami melihat Bali benar-benar terpuruk,” terangnya.
Staff Yayasan LHB, Sandi juga bersaksi bahwa yayasan LHB secara terbuka dan bertindak transparan sesuai prosedur pengumpulan dana dari para donator hingga penyaluran kepada warga yang menjadi sasaran bantuan.
Dikatakan dia, awal mula charity ini hanya 3-4 bulan berjalan, namun karena tingginya animo masyarakat baik warga negara Australia dari teman A dan disebar di media sosial di sana maupun warga di Indonesia maka charity diperpanjang dan kemudian dibentuklah Yayasan LHB untuk menanungi dan mengelola donasi tersebut agar tidak illegal.
Menurutnya, tudingan-tudingan penyelewengan tersebut bersumber dari pihak-pihak yang merasakan kecemburuan sosial dari Yayasan LHB.
“Tuduhan itu bisa saja karena kecemburuan sosial. Soal dugaan penyelewengan dana Rp19 miliar, kepemilikan villa, restaurant, butik, hingga motor Harley, saya berani jamin itu 100 % tidak benar. Sebab, saya juga ikut di lapangan jadi saya tahu bagaimana yayasan ini berjalan, setiap kita dapat donasi kita langsung bergerak, buku catatan, hingga foto sudah kami kirim ke pihak pemberi donasi, celah korupsi saya yakin gak bisa,” tuturnya.
Sementara itu, menjawab isu dugaan pemeriksaan oknum polisi di Australia terhadap yayasan LHB yang dikelola A, disebutkan bahwa hal itu tidaklah benar. Namun, A justru melaporkan balik polisi Australia yang dimaksud karena diduga polisi di Australia tersebut hanya oknum relasi si pelapor bukan dari instansi kepolisian.
“Kita buat dua rekening, baik lokal dan di Australia, supaya ada jalan orang Australia agar bisa ikut menyumbang dan juga orang Indonesia menyumbang dan syarat yayasan harus memiliki rekening. Untuk isu polisi Australia mengecek itu tidak benar,” bebernya.
Saksi lain, Staff LHB Putu AB menyatakan bahwa sejatinya masalah ini sudah clear dari 8 bulan yang lalu namun malah mencuat kembali, yayasan LHB pernah diperiksa atau diaudit di Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali namun laporan itu tidak terbukti.
“Sebenarnya kita sudah pernah diperiksa (audit) di Ditreskrimsus Polda Bali, kita (yayasan) bersih saat diperiksa, tidak ada masalah dan tidak terbukti dan sudah clear, itu laporannya dari Jakarta dilimpahkan ke Polda Bali,” katanya.