Pasalnya daerah tersebut merupakan daerah tujuan wisata, sehingga jumlah penduduk atau pengendara juga meningkat.
"Jadi wilayah yang rawan, Pererenan, Canggu, Berawa, Kerobokan dan yang lainnya," imbuh Kapolres.
Untuk diketahui, pengendara yang melanggar lalulintas di wilayah hukum Polres Badung akan ditindak tegas selama 14 hari ke depan.
Baca juga: Operasi Patuh Agung Digelar 14 Hari, Polres Tabanan Fokus Tangani Kasus Covid-19 & Atensi Balap Liar
Hal itu terungkap saat Kapolres Badung memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Agung 2022 dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang hari Bhayangkara ke-76 pada Senin 13 Juni 2022.
Apel gelar pasukan yang dilaksanakan di Terminal Tipe A Mengwi Kabupaten Badung itu melibatkan beberapa instansi terkait seperti Satpol PP, TNI, Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan.
Selain menyiapkan personil, semua kendaraan dari unit lantas juga dilakukan pengecekan untuk memastikan kesiapan operasi. (*).
Kumpulan Artikel Badung