TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Cegah PMK, Berikut Cara Potong Hewan yang Benar untuk Dijadikan Makanan
Menyembelih hewan dengan cara yang kurang tepat, meningkatkan risiko masalah kesehatan.
Baca juga: PMK Masih Belum Ditemukan Pada Hewan, Pengiriman Hewan Berpotensi PMK ke Bali Masih Disetop
Apalagi di tengah wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK), yang menjangkit ribuan ekor sapi di Indonesia.
Dilansir dari DKPP Jawa Barat, wabah PMK merupakan penyakit akut yang dialami oleh hewan berkuku gelap atau ganjil, seperti sapi.
Sapi yang terjangkit PMK tubuhnya menjadi lemas, tidak nafsu makan, terus mengeluarkan air liur, hingga terlihat lebih sering berbaring.
Penyakit kuku dan mulut memang bukan penyakit zoonosis atau menular dari hewan ke manusia.
Namun, memerhatikan cara memotong tetap penting, apalagi jika dagingnya akan dikonsumsi.
Berikut cara memotong hewan yang benar untuk dijadikan makanan menurut PP Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
1. Ternak yang akan disembelih tidak menunjukkan gejala penyakit hewan menular atau zoonosis.
2. Hewan yang akan dipotong bukan ruminansia besar betina anakan ataupun betina produktif.
3. Hewan yang akan disembelih juga tidak boleh dalam keadaan hamil.
4. Bukan merupakan hewan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Hewan ternak yang dinyatakan sehat, biasanya akan mendapatkan label "SL".
Sedangkan hewan yang tidak layak untuk disembelih karena alasan tertentu, akan dilabeli "TSL".
Sebelum disembelih, hewan ternak biasanya akan diistirahatkan semalaman atau kurang lebih 12 jam.