Berita Bali

Tim Hukum Eka Wiryastuti Sebut Dakwaan Jaksa KPK Banyak yang Tidak Benar

Penulis: Putu Candra
Editor: I Putu Darmendra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eka Wiryastuti saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar terkait dugaan kasus suap DID Tabanan, hari ini Selasa 14 Juni 2022. Eka Wiryastuti diberikan waktu dua pekan untuk mengajukan eksepsi atau keberatan.

TRIBUN-BALI.COM - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (46) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa 14 Juni 2022.

Eka Wiryastuti duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Eka Wiryastuti dengan dakwaan alternatif.

Terhadap dakwaan ini, tim penasihat hukum Eka Wiryastuti menyebut dakwaan tersebut banyak yang tidak benar.  

"Kami dari penasihat hukum akan mengajukan eksepsi. Dengan eksepsi kami menganggap bahwa dakwaan itu banyak yang tidak benar.

Tunggu saja nanti saat pembacaan eksepsi," jelas tim penasihat hukum Eka Wiryastuti yang dikoordinir oleh I Gede Wija Kusuma 

"Setelah kami berkoordinasi dengan terdakwa, ada dakwaan jaksa yang tidak benar. Kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan. Kami mohon sidang ditunda satu minggu," sambung Warsa T Bhuwana selaku anggota penasihat hukum Eka. 

Majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna memberikan waktu dua pekan kepada tim penasihat hukum Eka Wiryastuti untuk menyusun nota keberatan.

"Sidang pembacaan nota pembelaan kita gelar kembali tanggal 23 Juni 2022," jelas hakim I Nyoman Wiguna.

Baca juga: Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Sebut Nama Megawati dan PDI Perjuangan Usai Sidang Suap

Dakwaan pertama, perbuatan Eka Wiryastuti dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua Pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ditemui seusai sidang, mengenakan rompi tahanan warna orange dengan kedua tangan terborgol, Eka Wiryastuti mengatakan telah mengajukan upaya hukum eksepsi atau keberatan.

"Kami ajukan eksepsi. Itu kan sebagai bentuk hak hukum kami," ucapnya kepada para awak media.

Putri Ketua DPRD Propinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini pun berharap proses hukum yang tengah dijalaninya berjalan lancar.

"Saya hanya bisa minta mohon doanya supaya semua proses hukum ini berjalan lancar. Sekali lagi Satyam Eva Jayate. Kebenaran akan menang," cetusnya.

Saat naik mobil tahanan dan dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali, Eka sempat menunjukkan salam tiga jari atau salam metal kepada media yang mengambil foto dirinya.

Selain Eka Wiryastuti, dalam kasus ini, I Dewa Nyoman Wiratmaja telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Denpasar di hari yang sama.

Nyoman Wiratmaja merupakan dosen FEB Universitas Udayana sekaligus mantan staf Ni Putu Eka Wiryastuti.

Nyoman Wiratmaja didudukkan sebagai terdakwa bersama Eka Wiryastuti terkait kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Di persidangan dengan majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna, tim jaksa penuntut umum dari KPK Luki Dwi Nugroho dkk dalam surat dakwaan, mendakwa Nyoman Wiratmaja dengan dakwaan alternatif.

Dipaparkan, dakwaan pertama terdakwa Nyoman Wiratmaja dinilai melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b. Atau kedua pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berbeda dengan Eka, terhadap dakwaan tim jaksa penuntut umum KPK itu, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

"Terkait dakwaan jaksa, kami terima. Kami tidak mengajukan eksepsi. Kita lihat pada sidang berikutnya, agenda pembuktian," kata I Made Kadek Arta selaku koordinator tim penasihat hukum terdakwa Nyoman Wiratmaja, seusai sidang.

Oleh karena tidak diajukan keberatan, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Pembuktian nanti akan memeriksa keterangan para saksi yang dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum KPK.

"Sidang selanjutnya tanggal 23 Juni 2022," imbuh Kadek Arta.

Baca juga: Eka Wiryastuti Angkat Jari Metal dan Bicara Satyam Eva Jayate Usai Sidang Kasus Suap

Diketahui, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditahan di dua tempat berbeda. Eka Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Bali.

Sedangkan Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan Polresta Denpasar. Keduanya ditahan di Bali seusai menjalani pelimpahan oleh penyidik KPK.

Eka Wiryastuti terbelit kasus ini setelah KPK melakukan pengumpulan alat bukti dan berdasarkan fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo (pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan).

Setelah perkara Yaya Purnomo berkekuatan hukum tetap, kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan.

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021.

Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

Sekitar Agustus 2017, Eka Wiryastuti mengajukan permohonan DID dari Pemerintah Pusat senilai Rp 65 miliar.

Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, Eka Wiryastuti memerintahkan Nyoman Wiratmaja menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud.

Eka Wiryastuti juga memerintahkan Nyoman Wiratmaja menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.

Pihak yang ditemui yaitu Yaya Purnomo dan Rifan yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan 2018.

Yaya Purnomo dan Rifan kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan Dana DID pada Nyoman Wiratmaja.

Yaya dan Rifan diduga meminta sejumlah uang sebagai fee. Dana untuk fee disebut dengan “dana adat istiadat”.

Permintaan fee itu lalu diteruskan Nyoman Wiratmaja kepada Eka Wiryastuti dan mendapat persetujuan.

Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan Rifan diduga 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018.

Sekitar Agustus sampai Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Nyoman Wiratmaja pada Yaya Purnomo dan Rifan di salah satu hotel di Jakarta. Jumlah yang diserahkan sekitar Rp 600 juta dan USD 55.300. (*)

Berita Terkini