Berita Bali

Wabah PMK Masuk Bali, Jangkiti 63 Sapi di Gianyar hingga Karangasem

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas Pertanian Kota Denpasar melaksanakan pengecekan sapi untuk antisipasi PMK beberapa waktu lalu - Wabah PMK Masuk Bali, Jangkiti 63 Sapi di Gianyar hingga Karangasem

Contohnya seperti apa kriteria daerah yang dapat mendistribusikan hewan ternak antardaerah.

Lalu daerah yang masih bebas PMK apakah itu tingkat kecamatan atau kabupaten yang tidak ditemukan kasus.

Dan mungkin saja aktivitas Idul Adha di Bali masih memungkinkan untuk dilakukan.

"Sebelumnya, Bali memiliki kuota pengiriman hewan ternak 60 ribu ekor per tahun. Di caturwulan kedua paling tinggi pengiriman sapinya ke beberapa daerah, seperti ke Jakarta, Kalteng, Kaltim, Lampung dan belakangan ini sudah agak mereda pengiriman. Terakhir minggu lalu," imbuhnya.

Sementara untuk nasib peternak, menurut Sunada, diharap bersabar karena namanya juga wabah.

Terlebih surat dari Kementerian sudah menyebutkan bahwa Bali akan lockdown per 1 Juli 2022.

Vaksin PMK diperkirakan tiba di Bali, Senin 4 Juli 2022.

Sebelumnya pihaknya juga sudah bersurat terkait dengan vaksin PMK dan mungkin suratnya sudah sampai di pusat.

Daerah-daerah yang difokuskan menjadi penerima vaksin PMK yakni pada spot-spot kasus PMK, seperti Gianyar, Buleleng dan Karangasem.

"Jembrana malah belum. Padahal dekat dengan Banyuwangi. Untuk jumlah sapi seluruh Bali ada 550 ribu ekor," katanya.

Penyebaran PMK Jelang Idul Adha, Karantina Pertanian - Wabah PMK Masuk Bali, Jangkiti 63 Sapi di Gianyar hingga Karangasem (ist)

Pemerintah Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat

PEMERINTAH Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari PhD dalam siaran pers yang diterima Tribun Bali, Sabtu 2 Juli 2022, menyebutkan, dalam surat keputusan yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto SSos MM tersebut ada enam poin yang ditetapkan, yakni Kesatu, menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku.

Kedua, penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
1234

Berita Terkini