TRIBUN-BALI.COM - Terkuak sudah kejahatan yang pernah dilakukan Nu'ul Makmun, dan Topan Hadi alias Zakaria.
Dua pria asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, ini tidak hanya terlibat dalam perkelahian maut yang menyebabkan Ketut Vauzi dan Edi Salman meninggal dunia.
Namun juga kerap melakukan tindakan pencurian.
Kapolsek Sukasada, Kompol I Made Agus Dwi Wirawan, ditemui Rabu 20 Juli 2022, mengatakan saat ini total ada delapan TKP pencurian yang diketahui pernah dilakukan oleh dua tersangka ini.
Keduanya melalukan aksi pencurian bersama mendiang Edi Salman, pria yang juga tewas dalam perkelahian maut yang terjadi pada Minggu 3 Juli 2022 malam.
TKP pertama dilakukan oleh tersangka Nu'ul bersama beberapa pelaku lainnya, yang diduga warga asal Desa Pegayaman sekitar tiga bulan yang lalu.
Nu'ul mencuri satu set alat pengeras suara, yang ada di Pura Dalem Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada.
Baca juga: KELAHI MAUT! J dan N Sembunyi di Air Terjun Desa Silangjana
Baca juga: KELAHI MAUT di Sukasada Buleleng, Polisi BURU J dan N Hingga ke Desa Tetangga!
Dari kasus pencurian itu, Nu'ul sempat berhasil lolos dari kejaran polisi.
Padahal saat hendak ditangkap itu, polisi sempat melontarkan tembakan.
Hingga mengenai kepalanya.
Namun Nu'ul berhasil kabur.
Peluru yang bersarang dikepalanya justru dikeluarkan sendiri oleh Nu'ul, tanpa bantuan medis.
Akibat tembakan itu, Nu'ul pun naik pitam.
Ia mengira polisi berhasil mengetahui tindakan pencurian, yang dilakukannya di Pura Dalem Desa Gitgit itu berkat informasi yang diberikan oleh tetangganya bernama Ketut Vauzi.
Sehingga Edi Salman yang menjadi rekan dari Nu'ul berinisiatif mengajak Nu'ul bersama Zakaria untuk melakukan penyerangan di rumah Ketut Vauzi, pada Minggu (3/7/2022) malam.
Dari penyerangan itu, Edi Salman tewas di TKP.
Ia mengalami luka terbuka akibat tebasan parang pada bagian kakinya.
Selain itu, Ketut Vauzi juga tewas saat sempat dilarikan ke rumah sakit.
Ketut Vauzi juga mengalami luka terbuka di bagian dada, lengan, dan pergelangan tangan akibat tebasan parang.
Sementara Nu'ul dan Zakaria melarikan diri ke arah Desa Silangjana, Kecamatan Buleleng.
Mereka bersembunyi di air terjun yang ada di Desa Silangjana selama lima hari.
Padahal saat itu Zakaria mengalami luka yang cukup parah pada bagian pergelangan tangan, serta kepala, akibat terkena tebasan parang dari Ketut Vauzi.
Luka itu semakin hari kian merandang.
Hingga Zakaria dan Nu'ul memutuskan untuk pulang ke rumahnya di Desa Pegayaman.
Saat pulang itu lah, polisi akhirnya berhasil menangkap keduanya.
"Jadi Edi Salman yang mengajak Zakaria dan Nu'ul untuk melakukan penyerangan ke rumah Ketut Vauzi.
Edi Salman membawa dua parang.
Satu diberikan kepada Nu'ul dan satunya lagi dibawa oleh Edi Salman.
Saat tiba di rumah Ketut Vauzi, terjadi perkelahian.
Edi Salman tewas di TKP.
Zakaria mengalami luka akibat terkena sabetan parang dari Ketut Vauzi.
Kemudian Nu'ul menyerang Ketut Vauzi hingga luka-luka dan tewas di rumah sakit," jelas Kompol Wirawan.
Berdasarkan hasil pengembangan, Zakaria, Nu'ul dan almarhum Edi Salman rupanya sering melakukan tindakan pencurian.
Seperti penjambretan yang terjadi di dua TKP.
TKP penjambretan pertama dilakukan oleh Zakaria bersama Edi Salman di wilayah Kecamatan Kubutambahan, sekitar dua bulan yang lalu.
Dari penjambretan itu, keduanya berhasil mendapatkan satu unit ponsel.
Hasil penjambretan itu dikumpulkan di rumah Nu'ul.
Sementara TKP penjambretan kedua terjadi di sekitar Pura Batu Bolong, Kecamatan Sawan, pada Juni lalu.
Tersangka Sakaria dan Edi Salman merampas ponsel milik seorang anak kecil.
Saat ponsel dirampas, korban sempat berpegangan pada motor yang dibawa oleh kedua pelaku, untuk mengambil kembali ponselnya.
Namun akibat hal tersebut, bocah malang itu terseret hingga sejauh 50 meter, dan mengalami luka-luka di sebagian tubuhnya.
Selain penjambretan, Edi Salman, Nu'ul dam Zakaria juga tercatat sudah lima kali melakukan pencurian sepeda motor.
Diantaranya tiga TKP di Desa Pegayaman, satu TKP di Desa Wanagiri, dan satu TKP di Pura Yeh Ketipat.
Dari curnamor itu, beberapa motor berhasil dijual.
Atas tindak kejahatan yang telah mereka lalukan itu, Kompol Wirawan menyebut berkas perkaranya akan dipisah.
Di mana untuk tersangka Nu'ul akan dijerat dengan kasus penganiayaan serta pencurian.
Sementara Zakaria, hanya dijerat dengan kasus penganiayaan, mengingat ia tidak terlibat dalam perkelahian maut tersebut.
"Zakaria dan Nu'ul ini juga residivis.
Mereka sempat terjerat hukum di wilayah Tabanan dan Badung," tandas Kompol Wirawan.
Sementara tersangka Zakaria, dihadapan media mengaku menyesali perbuatannya.
"Kepada semua korban baik atas kelakuan saya yang telah melakukan curnamor, jambret dan perkelahian, saga minta maaf.
Saya berjanji kepada diri saya sendori untuk tidak mengulangi perbuatan itu," ucapnya sambil tersenyum. (*)