Info Populer

HARI TERAKHIR Pendaftaran PSE Kominfo, Berikut Daftar Platform Digital yang Sudah Mendaftar

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HARI TERAKHIR Pendaftaran PSE Kominfo, Simak Platform Digital yang Sudah Mendaftar

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hari Terakhir Pendaftaran PSE Kominfo, Berikut Daftar Platform Digital yang Sudah Mendaftar

Baca juga: Dirjen Ikp Kominfo: Perhumas Jadi Mitra Strategis Perluasan Kepemimpinan Indonesia Di Kancah Global

Tribunners, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika siap memblokir platform digital yang belum mendaftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Hal ini tertuang dalam amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Hari ini, Rabu (20/7/2022) merupakan hari terakhir pendaftaran.

Sebelum mengetahui daftar platform digital yang telagh mendaftar PSE, ada baiknya kita mengetahui lebih jauh mengeai PSE Lingkup Provat.

Apa Itu PSE Lingkup Privat?

Terdapat dua kategori dalam PSE Kominfo, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.

PSE Lingkup Publik merupakan instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Sedangkan, PSE Lingkup Privat merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Dalam kategorisasi ini, Google, WhatsApp, dan lainnya masuk sebagai PSE Lingkup Privat.

Simak perbedaan PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari laman resmi Kominfo:

Dasar Hukum

Dasar hukum PSE Lingkup Publik yakni sebagai berikut:

1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 16 Ayat 2

2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 5

3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015

Sementara, dasar hukum PSE Lingkup Privat yakni:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

Cara Mendaftar

Langkah yang diperlukan untuk mendaftar PSE Lingkup Publik yakni:

1. Mendaftar sebagai Pejabat Pendaftar

2. Menginventarisir Sistem Elektronik yang Digunakan

3. Mendaftarkan Sistem Elektronik

Tahapan proses pendaftaran PSE Lingkup Privat, terdiri atas:

1. Pengajuan permohonan pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan melalui OSS, kecuali yang ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Setelah menyelesaikan pengurusan izin OSS, pendaftar akan memperoleh e-mail berisi link aktivasi dan id berupa username dan password untuk log in pada sistem pendaftaran PSE di Kominfo.

3. Pendaftar mengisikan persyaratan pendaftaran sebagaimana tercantum pada jawaban pertanyaan nomor 2 dan 3 di atas.

4. Pendaftar mengirim permohonan pendaftaran dengan menekan tombol kirim setelah memastikan segala informasi yang diisikan benar.

5. Tanda daftar PSE akan ditandatangani secara elektronik dalam 1x24 jam di hari kerja.

6. Pendaftar dapat mengunduh dan mencetak tanda daftar PSE yang telah ditandatangani secara elektronik.

Manfaat dan Tujuan

Adapun tujuan dari pendaftaran PSE Lingkup Publik yakni:

1. Mendukung pemetaan sistem elektronik instansi penyelenggara negara

2. Mendukung koordinasi pengembangan kebijakan dan strategi nasional pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan (e-Government).

3. Mendorong pengembangan kapasitas instansi penyelenggara negara dalam memberikan layanan publik melalui penyelenggara sistem elektronik.

4. Mendorong pertumbuhan pemanfaatan sistem elektronik untuk instansi penyelenggara negara.

5. Memudahkan masyarakat untuk mengakses sistem elektronik penyelenggara negara

Manfaat pendaftaran PSE Lingkup Privat yakni mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.

Berikut manfaatnya bagi PSE yang terdaftar dan masyarakat:

1. Tercatat dalam Tanda Daftar PSE sehingga teridentifikasi secara jelas di laman https://layanan.kominfo.go.id.

2. Lebih dipercaya masyarakat.

3. Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

4. Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo.

5. Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai Penyelenggara dan Sistem Elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE di laman https://layanan.kominfo.go.id pada Menu "Direktori", lalu "Penyelenggara Sistem Elektronik Terdaftar".

6. Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE.

7. Masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE.

PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran layanan yang diselenggarakannya ke Kominfo.

Pendaftaraan ini bertujuan untuk memetakan dan mengoordinasikan pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia.

Mengenai sanksi administratif, sesuai Permen Kominfo 5/2020, Kominfo akan berkoordinasi dengan otoritas lain.

Apabila PSE Lingkup Privat telah mematuhi peraturan yang ditetapkan, maka pemblokiran bisa dinormalisasi.

Daftar Platform Digital Asing yang Sudah Terdaftar PSE Kominfo

Merangkum laman pse.kominfo.go.id, sudah ada 82 platform asing yang telah mendaftarkan produknya di PSE.

Apa saja platform digital tersebut, berikut ini daftarnya:

- YANG INI HYPNO TEST

- MICHAT MOBILE APPLICATION SYSTEM

- IZZI

- LEGO.COM

- GLANCE

- TRADE FINANCE LINK

- BRAWIJAYA CAPITAL INVESTAMA (TRADE FINANCE LINK)

- DAZN

- YANDEX PRACTICUM PLATFORM

- MARIAKALAIJ OWEN CAPITAL FINANCIAL LINK

- SMIC FINANCIAL LINK

- SMIC FINANCIAL TRADE LINK

- NABITU (nabitu.id)

- RIMBA COLLECTIVE MRV (MONITOR, REPORTING & VERIFICATION) PLATFORM

- DECORIS (decoris.io)

- ULIKE

- RESSO

- CAPCUT

- PANGLE (pangleglobal.com/)

- FACEU

- LEMON8

- GAUTHMATH

- LARK

- BYTEPLUS (byteplus.com)

- RAGNAROK X: NEXT GENERATION

- WARHAMMER 40,000 LOST CRUSADE

- THE HEROIC LEGEND OF EAGARLNIA

- MY TIME AT PORTIA

-HUNDRED DAYS

- INKED

- FIZZOTOON (fizzotoon.com/)

- GUA GUA LONG

- HELO

- FIZZO

- DAILYMOTION S.A.

- SOUNDON

- TT4B (TIKTOK FOR BUSINESS)

- TIKTOK

- TIKTOK SHOP

- WEWATCH (wewatch)

- WWW.SHOPLAY365.COM

- WWW.JOLLYMAX.COM

- PLAYIT

- CLONEIT

- LISTENIT

- CLOCKIT

- CLEANIT

- SHAREIT

- SHAREIT LITE

- PULSE

- REACH52 ACCESS (reach52.com)

- MCB

- mycashback.co

- LINKTREE

- SMARTER HEALTH PLATFORM

- CHANGE.ORG

- TREBEL

- SPOTIFY

- SIDEN

- BIOMARK LABORATORY PLATFORM

- BIOMARK MOBILE APPLICATION

- HAK LABUH SATELIT

- INTERNATIONAL CLEARING AND SETTLEMENT

- MARIA KALAIJ BLOCKCHAIN TECHNOLOGY SYSTEM

- INI APA YA

- THE HYPNOSS THERAP PLATFORM

- HYPNO BUKAN TEST

- HYPNO TEST

- TARA

- TARARA

- MARIA KALAIJ BLOCKCHAIN TECHNOLOGY SYSTEM

- SPACE & AVIATION TECHNLOGY SYSTEM

- BIOMARK DOCTOR PLATFORM

- BIOMARK LABORATORY PLATFORM

- BIOMARK LABORATORY PLATFORM

- BIOMARK MOBILE APPLICATION

- BIOMARK DOCTOR PLATFORM

- OMEGA: LAYANAN TAKSI

- MARIA KALAIJ BLOCKCHAIN TECHNOLOGY SYSTEM

- SWIFT SERVICE BUREAU

- LIVEWELL APP AND WEB PORTAL

(*)

Tribunnews

Berita Terkini