TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bagi Tribuners khususnya warga Gianyar dan Tabanan yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), Tribuners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tabanan maupun Gianyar Bali yang sudah disediakan.
Waktu layanan SIM Keliling wilayah Tabanan pada hari ini Selasa, 26 Juli 2022 berlokasi di Astra Motor Gerogak Tabanan mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WITA.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Tabanan Senin 25 Juli 2022, Mulai Pukul 08.00 hingga 12.00 Wita
Sedangkan layanan SIM Keliling wilayah Gianyar pada hari ini Selasa, 26 Juli 2022 berlokasi di Polsek Tampak Siring Gianyar mulai pukul 08.30 s / d 12.00 WITA.
Layanan SIM Keliling Polres Tabanan dan Gianyar hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca juga: SIM Keliling di Bali Hari Ini 24 Juli 2022, Berikut Jadwal dan Lokasinya di Gianyar
Namun apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C yang harus Tribuners lengkapi ialah sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Tabanan semoga bermanfaat. (*)
BalasTeruskan