Namun, sebagai dokter ia tidak bisa menjanjikan hasil sesuai yang sesuai dengan harapan.
Tidak Pandang Kasus
Masuk sebagai bagaian dari tim forensik Bareskrim Polri atas kasus meninggalnya Brigadir J tentu merupakan tanggung jawab besar.
Bukan karena kasus yang menyebabkan kematian anggota POLRI kelahiran Jambi ini, melainkan karena kepercayaan atas kompetensi yang dimiliki.
Hal itu ditegaskan dr. Ida Bagus Putu Alit DMF, SpF saat dihubungi oleh Tribun Bali.
Menurut dokter yang akrab disapa dokter Alit ini, semua kasus memiliki status yang sama di mata seorang dokter.
Namun, yang membedakan setiap dokter adalah ilmu dan komptensi yang dimiliki.
“Dokter forensik itu dinilai atas kepemilikan ilmu dan teknologinya untuk sebuah kepentingan.
Yang saat ini kepentingannya adalah untuk hukum dan peradilan,” jelas dokter Alit.
Dokter Alit menambahkan seorang dokter forensik tidak boleh melakukan pemeriksaan berdasarkan besar kecilnya kasus.
Mereka harus mengutamakan prinsip-prinsip dokter forensik yang harus objektif dan juga imparsial.
Yang dimaksud dengan objektif adalah memberikan bukti yang dapat diukur.
Bukti-bukti ini diharapkan dapat membantu mengungkapkan kasus yang dimaksud.
Sementara imparsial artinya bersifat netral atau tidak memihak salah satu pihak.
Dengan demikian dokter forensik dapat memberikan hasil murni yang bisa dipertanggungjawabkan.