"Luas aset adalah 33.090 meter persegi, dan hari ini kita tegakkan haknya negara.
Masalah nantinya ada gugatan, dipersilakan kepada pihak-pihak yang juga merasa memiliki," tandasnya.
Adapun kegiatan yang dilakukan dalam hal ini, adalah pembukaan gembok, pembukaan plang milik PT Tanjung Petanu pada tiga titik.
Diantaranya yaitu di pintu masuk sebelah utara, lokasi tanah aset dan batas tanah aset sebelah selatan oleh petugas dikawal oleh petugas keamanan.
Kegiatan dilanjutkan dengan penanda tanganan berita acara masing-masing.
Berita Acara pembukaan kunci gembok gerbang nomor : BA-74/POKJATANAH/2022.
Berita Acara penurunan plang milik PT. Pecatu Utama nomor : BA-75/POKJATANAH/2022.
Berita Acara pemasangan plang nomor : BA-Penguasaan Aset Tanah dan atau Bangunan eks BLBI nomor : BA-76,77,78/POKJATANAH/2022.
Kabag Ops Polres Gianyar, AKBP I Wayan Latra, mengatakan dalam pengamanan ini pihaknya menurunkan 51 personil.
Yang dibackup tiga petugas KPK, 30 orang petugas Kemenkeu, tiga personil Bareskrim Polri, 10 orang personil Satpol PP, empat orang anggota TNI, dan 23 personil Brimob.
"Seluruh rangkaian kegiatan penyitaan, berakhir pukul 10.30 WITA, berjalan dengan aman dan lancar," ujarnya.
Seorang pemancing, Koming Astana, mengatakan hotel tersebut pernah beroperasi sekitar tahun 1996.
Namun seiring waktu, hotel tersebut pun terbengkalai.
Dikarenakan hotel tersebut banyak ditumbuhi tanaman liar dan kondisinya tak terurus, pihaknya pun sering melihat ada YouTuber konten horor datang ke sana.
"Hotelnya terbengkalai sejak lama.
Kerap menjadi objek YouTuber untuk konten horor," ungkapnya. (*)