TRIBUN-BALI.COM - Maling yang kerap mencuri tiang provider, di wilayah hukum Polres Badung akhirnya dibekuk jajaran Satreskrim Polres Badung.
Uniknya dalam aksinya, pelaku pencurian yang berjumlah empat orang itu.
Menggunakan modus operandi, dengan berpura-pura menjadi petugas pemasangan tiang.
Saat beraksi, pelaku selalu menggunakan rompi berwarna orange dan juga helm.
Hal itu dilakukan, untuk mengelabuhi masyarakat agar terlihat sebagai petugas provider.
Keempat pelaku pencurian tiang provider yang diamankan ini.
Masing-masing bernama Slamet Edy Pranowo alias Edy (41) alamat Banyuwangi.
Danang Jati Prasetyo alias Danang (24) asli Banyuwangi.
Sariyono alias Ari (26) Asal Banyuwangi.
Dominikus Kaka alias Domi (27) asal Sumba Barat.
Baca juga: KOMPLOTAN MALING Sekap Dua Satpam Lalu Curi Uang di dalam Brankas
Baca juga: MALING PRATIMA, Pangempon Pura Mas Ayu Koripan Gelar Upacara Macaru
Dari pengamanan pelaku, polisi berhasil mengamankan belasan tiang besi internet termasuk juga rompi dan helm yang digunakan pelaku saat mencuri tiang provider.
Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, menjelaskan bahwa aksi pengambilan tiang provider itu sudah dilakukan pelaku beberapa bulan lalu.
Pelaku pencurian ini, dalam aksinya selalu menggunakan linggis dan juga mobil untuk mengangkut tiang provider.
"Jadi pelaku ini memakai baju dan helm proyek, agar masyarakat mengira mereka petugas dan tidak ada yang curiga,” katanya di Polres Badung, Jumat 29 Juli 2022.
Keempat pelaku lalu mencabut belasan tiang provider, yang baru dipasang oleh perusahaan internet.
Jadi sebelum di pasangi kabel, tiangnya langsung di ambil satu persatu.
"Tidak sekali langsung mencuri belasan.
Pertama satu atau dua tiang.
Hari berikutnya kembali mencuri satu atau dua tiang," bebernya.
Baca juga: JARAH Tambak Udang, Polisi Tangkap Pencuri Sampai Penadah
Baca juga: KOMPLOTAN MALING Sekap Dua Satpam Lalu Curi Uang di dalam Brankas
Dijelaskan aksi para pelaku dilakukan di tiga lokasi yakni di kawasan Mengwi, Kuta Utara dan Abiansemal.
Setelah tiang provider dicabut, pelaku pencurian kemudian mengangkutnya ke mobil pick up.
"Hasil barang curian ini dibawa ke tempat rongsokan dan pengepul besi.
Bahkan dijual dengan harga yang relatif lebih murah," tegasnya.
Disebutkan keempat pelaku menjual dengan harga kisaran Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per tiang.
Hal itu jauh dari harga aslinya yang berkisar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per tiangnya.
Lalu uang hasil jualan dibagi rata untuk keempat pelaku.
"Kami amankan juga barang bukti sebelas tiang besi dari tiang provider itu.
Serta juga mobil pick up yang dipakai mengangkut tiang besi tersebut," beber Kapolres Badung.
Selain mengamankan empat pelaku pencurian tiang provider ini.
Jajaran reskrim Polres Badung juga berhasil mengamankan 11 pelaku kriminal lainnya, pada bulan Juli 2022.
Beberapa pelaku diantaranya melakukan kejahatan pencurian motor dan juga pencurian tabung gas. (*)