Berita Bali

Hasil Renungan Jerinx SID di Penjara: Saya Banyak Belajar dan Lebih Bersyukur

Editor: I Putu Darmendra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx SID merangkul Nora setelah mendapat bebas cuti bersyarat dari Lapas Kerobokan, Selasa 2 Agustus 2022. Di dalam penjara, Jerinx belajar banyak hal dan kini ia bisa lebih bersyukur.

Jerinx dinyatakan bersalah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Setelah divonis, Jerinx SID ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Kemudian, JRX mengajukan pemindahan penahanan dan menjalani pidana di Lapas Kerobokan.

Permohonan pemindahan penahanan dilakukan lantaran kondisi ibunda JRX, dan JRX selama ini merawat ibunya di Bali.

Terlebih di tengah kondisi pandemi, apabila JRX menjalani hukuman di Bali, maka ibunya dapat mengunjunginya dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar. (*)

Berita Terkini