TRIBUN-BALI.COM – Jerinx SID Bebas Bersyarat Hari Ini dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, Akan Tetap Wajib Lapor
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten, Badung Bali pada hari ini Selasa 2 Agustus 2022
Jerinx SID pun dijadwalkan akan menghirup udara segar sekitar pukul 10.00 WITA.
Hal tersebut pun telah dikonfirmasi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing.
"Iya hari ini," tulisnya saat dihubungi Tribun-Bali.com.
Namun pihaknya belum bisa memastikan jam berapa Jerinx akan keluar dari Lapas Kerobokan. Sebelum keluar dari Lapas Kerobokan, kata Fikri, suami dari Nora Alexandra ini terlebih dahulu menyelesaikan proses administrasi.
"Setelah selesai pengecekan berkas dan laporan ke Bapas baru kita laksanakan (pembebasan). Jamnya tentatif," ungkapnya. Jerinx sendiri bebas dari Lapas Kerobokan setelah mengajukan cuti bersyarat.
Sebelumnya, kuasa hukum penggebuk drum band Superman Is Dead (SID), Sugeng Teguh Santoso mengatakan jika kliennya diperkirakan akan bebas pada 27 atau 28 Juli 2022.
Baca juga: Hari Ini Jerinx SID Bebas Dari Lapas Kerobokan
"Informasinya begitu," kata Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Senin 11 Juli 2022.
Diketahui, Jerinx SID merupakan terpidana kasus pengancaman terhadap pegiat sosial Adam Deni.
Ia divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan, karena melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Dapat Pembebasan Bersyarat
Lebih lanjut, Sugeng menuturukan jika suami Nora Alexandra tersebut, mendapat pembebasan bersyarat atas vonis satu tahun penjara.
"Kalau enggak salah Oktober ditambah 7 bulan, jadi 10 bulan, jadi dua pertiga dari vonisnya. Sehingga dia bisa mendapat yang namanya kembali ke masyarakat," kata Sugeng.
Meski kelak bebas, Jerinx tetap dikenakan wajib lapor sampai masa hukumannya selesai pada September 2022.
"Masih tetap ada pengawasan dan pembinaan dari lapas ya, sampai selesainya masa tahanan satu tahun itu sampai dia mendapatkan pembebasan penuh," lanjut Sugeng.
Tetap Wajib Lapor
Jerinx seharusnya menjalani masa hukuman satu tahun. Namun dia mendapatkan kebebasan bersyarat.
Sehingga, suami Nora Alexandra itu tetap dikenakan wajib lapor sampai masa hukumannya selesai pada September 2022.
Baca juga: Jerinx SID Bebas Hari Ini 2 Agustus 2022, Nora Alexandra Sudah Siapkan Kejutan Sejak Sebulan Lalu
"Kalau itu masih tetap ada pengawasan dan pembinaan dari lapas ya. Sampai selesainya masa tahanan satu tahun itu sampai dia mendapatkan pembebasan penuh," lanjut Sugeng.
Semangat Bermusik
Produktivitas Jerinx dalam kariernya di bidang musik tidak padam meskipun aktivitas setiap harinya terbatas karena hanya berada di dalam sel.
"Karena kan dia sudah membentuk grup band di dalam Lapas waktu kasus pertamanya. Jadi spirit bermusiknya lagi tersalurkan," kata Sugeng.
Menurut Sugen, setelah pindah Lapas, Jerinx mendapatkan energinya kembali mengingat kliennya berasal dari Bali.
Bakal Gelar Syukuran
Setelah resmi dinyatakan bebas dari penjara, Jerinx berencana gelar syukuran.
Ia bahkan telah mengundang Sugeng sebagai pengacaranya yang telah membantunya menyelesaikan kasus, untuk datang ke Bali setelah kebebasannya nanti.
"Saya akan ke Bali karena Jerinx juga meminta saya datang ke Bali. Dia mau menjamu saya karena sebagai pengacaranya dia mau membuat syukuran lah nanti saya diundang," kata Sugeng.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jerinx Dapat Pembebasan Bersyarat, Bakal Keluar Penjara Akhir Bulan Ini dan Jelang Jerinx Bebas, Siap Bermusik dan Akan Gelar Syukuran.