Berita Denpasar

Diisukan Ada Kenaikan UKT dan SPI Mendadak, Begini Penjelasan Biro Akademik ISI Denpasar

Penulis: Putu Yunia Andriyani
Editor: Harun Ar Rasyid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Ketut Adi Sugita selaku Biro Akademik Kemahasiswaan Perencanaan dan Kerjasama ISI Denpasar bantah isu kenaikan UKT dan SPI di ISI Denpasar.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar dikabarkan melakukan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Kenaikan UKT ini dilakukan secara signifikan dan diterapkan kepada mahasiswa yang mendaftar melalui jalur mandiri.

Selain kenaikan UKT, Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) juga mengalami kenaikan hampir 100 persen.

Mirisnya, kenaikan UKT dan SPI tersebut tidak diawali dengan sosialisasi terlebih dahulu dari pihak ISI yang berwenang kepada orang tua/wali mahasiswa.

I Ketut Adi Sugita selaku Biro Akademik Kemahasiswaan Perencanaan dan Kerjasama ISI Denpasar bantah isu kenaikan UKT dan SPI di ISI Denpasar. ((Putu Yunia Andriyani))

M (inisial), orang tua calon mahasiswa asal Singapadu, Gianyar terkejut dengan adanya pemberitaan ini.

Keputusan tersebut dinilai sepihak dan membuat orang tua kewalahan untuk menghadapi situasi yang sulit ini.

"Ya kagetlah kalau beritanya tiba-tiba gini, tidak sesuai budget yang kita siapkan.

Saya yang pegawai saja merasa susah, apalagi yang kondisi ekonominya kurang mampu," tuturnya saat dihubungi oleh Tribun Bali.

Ia mengatakan sebaiknya pihak kampus kembali meninjau keputusan untuk menaikan UKT yang dirasa berat.

Namun, kabar tersebut langsung ditepis oleh I Ketut Adi Sugita selaku Biro Akademik Kemahasiswaan Perencanaan dan Kerjasama ISI Denpasar.

Kepada Tribun Bali ia menegaskan hingga saat ini tidak ada kenaikan untuk UKT dan SPI sehingga kabar itu tidak sesuai kenyataan.

“Kabar tersebut Hoax, itu tidak benar.

Di ISI Denpasar, sampai saat ini (tahun 2022) tidak ada kenaikan tarif UKT maupun SPI bagi peserta jalur mandiri,” tegas I Ketut Adi Sugita.

Ketut Adi menjelaskan penetapan UKT harus disesuaikan dengan peraturan yang ada dan tidak boleh secara sembarangan merebah tarif UKT.

Tarif UKT harus sesuai dengan Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 194/M/KPT/2019 Tentang Biaya Kuliah Tunggal, Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun 2019.

Halaman
123

Berita Terkini