TRIBUN-BALI.COM - Kasus penembakan yang menyebabkan kematian Brigadir J, masih terus bergulir.
Kini Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu seperti apa perkembangan kasus baku tembak ini.
Simak ulasan selengkapnya yang dihimpun Tribun Bali, dari Tribunnews berikut ini.
Baca juga: LUKA TEMBAK Hingga LUKA Sajam Ditemukan Pada JENAZAH Brigpol YOSUA
Baca juga: IRJEN FERDY SAMBO Tiba Di Bareksrim, Ucapkan Duka Cita: Terlepas Apa Dilakukan Brigadir J ke Istri
1. Aksi gerakan tutup mulut.
Selain bukti yang hilang, Hermawan mengatakan, saksi-saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik juga melakukan GTM alias gerakan tutup mulut.
"Terus saksi-saksi kan enggak mau ngomong selama ini, saksinya GTM semua, gerakan tutup mulut,” kata Hermawan.
Hermawan mengaku, tidak mengetahui alasan para saksi yang dimintai keterangan banyak yang memilih aksi gerakan tutup mulut.
"Apakah karena ini pressure, intervensi, obstruction of Justice atau apa, kita belum tahu, karena belum dibuka semuanya," ujarnya.
Adapun Bharada E diketahui mengajukan permohonan, ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut LPSK, Bharada E menyebutkan adanya ancaman terhadap dirinya.
Namun, LPSK masih merahasiakan bentuk ancaman yang diterima Bharada E.
Tak cukup sampai situ, Hermawan melanjutkan, dari segi prosedur penyidikan kasus pembunuhan ini, ada pelanggaran yang diduga dilakukan Divisi Propam.
"Dari segi prosedur olah TKP, Propam melakukan pelanggaran, pelanggarannya apa? Propam itu tidak boleh masuk ke TKP ikut olah TKP, itu hanya penyidik,” ucap Hermawan.
"Jadi kalau mau kesalahan pertama sebelum ada bukti bahwa Irjen Ferdy Sambo, terlibat atau tidak ya, ini yang pasti pelanggaran kode etik, kalau pelanggaran kode etik, karena ada banyak hal yang dilanggar," katanya.
Baca juga: LUKA TEMBAK Hingga LUKA Sajam Ditemukan Pada JENAZAH Brigpol YOSUA
Baca juga: IRJEN FERDY SAMBO Tiba Di Bareksrim, Ucapkan Duka Cita: Terlepas Apa Dilakukan Brigadir J ke Istri