Berita Bali

VIRAL ANTREAN IMIGRASI, Ketua BVA Bali Harap Tidak Ada Berita Serupa Lagi Bagi Bali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viralnya kabar tidak sedap ini, juga menjadi atensi Ketua Bali Villa Asosiasi (BVA), Putu Gede Hendrawan. Semoga tidak ada lagi kabar jelek seperti ini, sebab pariwisata sangat riskan dengan bad news, tegasnya, 6 Agustus 2022. Walau demikian, Hendrawan, sapaan akrabnya, juga meminta pihak imigrasi dan Bandara Ngurah Rai agar terus berbenah. Sehingga pelayanan kian maksimal dan optimal ke depan, demi masa depan Bali.  Mengingat sampai saat ini, perekonomian Bali masih ditopang sektor pariwisata. Sehingga tidak bisa serta merta, mengabaikan berita buruk dari media asing itu.  Sekarang kan kedatangan sudah mulai naik perlahan. Untuk wisman per hari sudah 8.000 dan domestik 15.000, saya rasa ini akan terus meningkat, sebutnya.  Hendrawan juga berharap pemberlakuan e-Visa bisa kian digalakkan sehingga tidak ada lagi antrean. 

Dilansir dari website resmi, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bern, Swiss.

Dijelaskan bahwa selama pandemi Covid-19, terdapat batasan untuk masuk ke Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA).

Untuk turis asing, memerlukan visa atau izin tinggal yang berlaku untuk masuk Indonesia.

Fasilitas visa bebas, visa ditangguhkan hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Permohonan visa dikelola secara terpusat oleh Imigrasi Indonesia dan dapat diakses di internet. 

Hanya sponsor yang diperbolehkan, untuk mengajukan visa atas nama pengunjung.

Untuk mendapatkan e-Visa, turis asing harus memiliki sponsor lokal.

Sponsor lokal harus berupa individu, perusahaan, atau institusi yang berdomisili di Indonesia, yang relevan dengan kunjungan turis asing.

Serta akan bertanggung jawab penuh atas masa tinggal turis asing di Indonesia.

Jika aplikasi disetujui, turis asing akan menerima e-Visa melalui email.

Kemudian turis asing mencetak e-Visa sebelum keberangkatan ke Indonesia.

Dan turis asing pun, tidak perlu menyerahkan apapun ke KBRI.

Ilustrasi Visa On Arrival - Untuk mendapatkan e-Visa, turis asing harus memiliki sponsor lokal. Sponsor lokal harus berupa individu, perusahaan, atau institusi yang berdomisili di Indonesia, yang relevan dengan kunjungan turis asing. (Tribun Bali/Istimewa)

Sejak 26 Juli 2022, Indonesia mengeluarkan visa Kunjungan saat kedatangan khusus wisata (VKSKKW).

Serta bebas visa kunjungan yang dapat dimasuki melalui :

Bandar Udara:

Halaman
1234

Berita Terkini