Berita Denpasar

Dilimpahkan ke JPU, Anak Mantan Sekda Buleleng Segera Jalani Sidang

Penulis: Putu Candra
Editor: Marianus Seran
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Gede Radhea (pakaian adat) menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik pidsus Kejati Bali ke JPU Kejari Buleleng. (istimewa)       


Dalam hal pengurusan perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, penyidik telah menemukan sejumlah bukti.

Sehingga membuat terang peristiwa pidana dan menemukan keterlibatan Gede Radhea. 


Juga penyidik menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan Gede Radhea menerima baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening pribadinya terkait pengurusan perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG, dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sejumlah kurang lebih Rp 7 miliar. 


"Dimana sekitar Rp 4,7 miliar dinikmati DGR. Atas dasar inilah DGR kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Luga kala itu. Disinyalir uang itu dipakai Gede Radhea maju sebagai caleg DPRD Bali melalui Partai Golkar. Sayangnya dia tidak lolos ke parlemen Renon. (*)


 
 
 

Berita Terkini