Sponsored Content

DPRD Tabanan Soroti Retribusi Dan Pajak Parkir Yang Belum Optimal

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Harun Ar Rasyid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat kinerja pajak dan retribusi parkir di rumah rapat lantai II, DPRD Tabanan, Jumat 26 Agustus 2022.

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Retribusi dan Pajak parkir di Tabanan belum optimal. Hal itu diketahui dalam rapat kerja di Kantor DPRD Tabanan, Jumat 26 Agustus 2022 siang tadi.

Dimana optimalisasi itu kemudian menjadi sorotan anggota Komisi III DPRD Tabanan, sebab belum semua tempat yang berpotensi digarap.

Rapat kerja itu pun memberi beebrapa catatan kepada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan Dinas Perhubungan, untuk progres riil dan planning ke depan.

Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga mengatakan, bahwa pihaknya geram dengan minimnya progres dari OPD terkait pajak dan retribusi parkir.

Alasannya, rekomendasi pansus sebelumnya belum dilaksanakan maksimal.

Dimana pihaknya meminta ada pendataan yang jelas, kemudian juga melibatkan APH (Apartat Penegak Hukum) dalam pelaksanaan retribusi.

Yang pada dasarnya, ialah pemungutan itu tidak sampai menyebabkan sandungan hukum untuk masyarakat adat Bali.

“Bakeuda itu bagaimana cara bekerja maksimal. Dia kan bingung ini, jadi beri beebrapa tenaga yang menangani parkir kan gagah. Kalau semua diambil alih pimpinan kan tidak bisa. Di dewan ini bukan hanya soal parkir untuk optimalisasi. Misal PHR dan PBB,” ucapnya.

Terkait dengan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat atau desa adat, sambungnya untuk di bawah itu sudah ada rembuk.

Sekarang sudah berembug itu yang harus ditekankan ialah bagaimana pemerintah wajib melindungi masyarakat.

Sebab, saat ini memang banyak potensi retribusi parkir di tepi jalan umum termasuk pasar tradisional yang sudah dikelola desa adat.

Termasuk potensi pajak parkir di sejumlah toko modern yang belum tergarap.

Dan semua yang mesti harus dikelola oleh pemerintah tetap masuk menjadi catatan potensi yang harus menjadi perhatian.

Dimana nantinya jika regulasi telah rampung untuk kemudian, akan disosialisasikan dengan menggandeng aparat penegak hukum baik dari kejaksaan maupun kepolisian.

“Maka dari itu gandeng penegak hukum dan berbicara mana yang boleh dan tidak. Itu yang perlu diluruskan,” ungkapnya.

Halaman
12

Berita Terkini