Berita Buleleng

Pemkab Masih Pikir-Pikir Buka Rekrutment PPPK, Masih Hitung Kemampuan APBD Buleleng

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Marianus Seran
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratu Ayu Astri Desiani/ Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana

 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pemerintah pusat telah memberikan jatah formasi PPPK untuk Buleleng.

Jumlahnya sekitar 2.000 lebih formasi.

Namun Pemkab Buleleng saat ini masih pikir-pikir, apakah akan membuka rekrutment PPPK atau tidak. Sebab, anggaran untuk membayar tunjangan dibebankan ke Pemkab. 


Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana ditemui Kamis (15/9) mengatakan, dalam rekrutment PPPK nanti, pemerintah pusat hanya menanggung gaji pokok melalui APBN.

Sementara tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan perbaikan penghasilan menjadi tangggungan Pemkab Buleleng, melalui APBD. 

Baca juga: Ribuan Non ASN Disdikpora Bangli Diusulkan Dapat BSU


Untuk itu Lihadnyana mengaku masih harus menghitung, berapa sekiranya anggaran yang  disiapkan oleh pihaknya, untuk membayar tunjangan peserta yang berhasil lolos dalam rekrutment PPPK nanti.

"Kami harus hitung-hutung dulu berapa APBD yang dimiliki.

Kira-kira cukup atau tidak. Berdoa saja, semoga kemampuan APBD kita cukup.

Ini akan kami bahas khusus, karena cukup sensitif. Harus dihitung secara pasti, tidak bisa berandai-andai," katanya. 


Lihadnyana pun menegaskan, bukaan formasi PPPK ini tidak ada kaitannya dengan rencana pemerintah pusat yang ingin menghapus tenaga non ASN pada 2023 mendatang.

Bukaan formasi PPPK ini merupakan usulan yang diajukan oleh Pemkab pada 2021 lalu. 


Dimana menurut data dari BKPSDM Buleleng, pada 2021 Pemkab  mengajukan usulan 1.394 formasi PPPK.

Dengan rincian untuk guru sebanyak  843 formasi. Tenaga Kesehatan 403 formasi, dan tenaga teknis 148 formasi.

"Bukaan PPPK ini usulan tahun lalu. Kalau soal rencana penghapusan pegawai non ASN itu masih tunggu kebijakan dari pusat, akan seperti apa," tandasnya.

PELUANG Baru Pasca Kenaikan BBM, Penjualan Mobil Listrik Wuling Air EV Naik 30 Persen

Sementara Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna mengatakan, rekrutment PPPK ini memang dapat memberikan lapangan pekerjaan untuk masyarakat.

Terlebih pusat berencana menghapus tenaga non ASN.

Namun sebelum mengambil keputusan membuka rekrutment, ia berharap Pemkab Buleleng memang harus menghitung terlebih dahulu kemampuan APBD. 


"Kecuali ada komitmen pusat, DAU ditambah untuk gaji dan tunjangan. Boleh lah. 

Kalau tidak ya Pemkab  harus berpikir juga, kalau tidak bisa bayar tunjangan bagaimana? Jangan sampai tunjangan baru bisa dianggarkan 10 bulan, belum bisa satu tahun penuh.

Setelah perubahan baru mau gaser-geser anggaran.

Tidak baik seperti itu. Jadi memang harus benar-benar dikaji dan dihitung dengan baik," terangnya. (*)

 

 

 

 

 


 

Berita Terkini