Dicontohkannya tingkat kebisingan itu 70db telah disepakati tetapi belum tertuang dalam kesepakatan tersebut itu adalah 70 db itu dihitung di depan speaker, atau 10 meter, atau 50 meter, atau 100 meter dari depan speaker.
"Itu yang belum disepakati. Jadi sangat relatif sekali sehingga kami mohon ini dilengkapi dalam kesepakatan tersebut," tegas Cok Ace.
Lalu dalam pertemuan tadi apakah sudah dibicarakan mengenai sanksi jika ada yang melanggar kesepakatan?
Wagub Bali Cok Ace menuturkan bahwa pihaknya tidak membicarakan tentang sanksi.
"Kita tidak bicara sanksi sebagaimana sudah disampaikan Pak Menteri sampaikan kita kedepankan sisi kearifan lokal," demikian kata Cok Ace.(*).
Kumpulan Artikel Bali