TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pernah mendekam di penjara selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun), karena kasus narkoba tidak membuat I Nengah Kartika (39) jera.
Setelah bebas, ia justru kembali berurusan dengan barang terlarang itu.
Kini Nengah Kartika pun harus harus kembali menghuni sel penjara usai diganjar pidana bui selama tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi di Bali, Perempuan Asal Karawang ini Terancam 20 Tahun Penjara
"Terdakwa Nengah Kartika divonis tujuh tahun penjara, denda Rp1,5 miliar subsidair enam bulan penjara," jelas Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa, Jumat, 23 September 2022.
Desi menyatakan, dalam amar putusan majelis hakim disebutkan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotik golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
"Sebagaimana dakwaan kedua, Nengah Kartika melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," papar pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Menanggapi vonis majelis hakim, Desi mengatakan, kliennya menerima. Pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan hal senada.
Baca juga: Terima Upah Rp 6 Juta, Sepasang Kekasih di Denpasar Ini Terciduk Mengedarkan Sabu
Sebelumnya JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan kepada terdakwa Nengah Kartika.
Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Nengah Kartika ditangkap petugas kepolisian Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Kebo Iwa, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, Jumat, 3 Juni 2022 sekitar pukul 16.30 Wita.
Kembali terjerumusnya terdakwa mengedarkan narkoba bermula saat ditawari pekerjaan oleh They Bulet (buron).
Dengan iming-iming uang serta bisa mengkonsumsi sabu secara gratis, terdakwa pun menerima pekerjaan itu.
Keesokan harinya They Bulet kembali menghubungi terdakwa, menyuruh terdakwa mengambil paket sabu, timbangan elektrik, pipet dan plastik kosong di sekitar Jalan Gatot Subroto I, Denpasar.
Berhasil mengambil, paket itu kemudian dibawa terdakwa ke kosnya di Jalan Ceko Maria, Peguyangan Kaja, Denpasar Utara.
Selanjutnya terdakwa diperintah oleh They Bulet menempel 1 paket sabu di Jalan Kebo Iwa. Terdakwa pun berangkat menumpang ojol dengan membawa 17 paket sabu.