Berita Bali

Terbukti Edarkan Sabu, Aly Aziz Diganjar Bui 7 Tahun

Penulis: Putu Candra
Editor: Harun Ar Rasyid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Narkoba

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Aly Aziz (27) hanya bisa pasrah menerima diganjar pidana bui selama tujuh tahun.

Terdakwa yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini divonis pidana, karena terbukti terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu.

Amar putusan terhadap terdakwa telah dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 27 September 2022.

Diketahui, terdakwa Aly ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar saat akan menempel paket sabu di Jalan Tukad Gangga I, Denpasar Timur.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aly Aziz dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas hakim ketua I Putu Agus Adi Antara.

Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsidar enam bulan penjara.

Oleh majelis hakim, terdakwa Ali Aziz dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram.

Sebagaimana dalam surat dakwaan pertama JPU, terdakwa Aly Aziz melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Sementara itu, menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi menyatakan menerima. "Terdakwa menerima, majelis hakim," ucap Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum.

Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya diberitakan, JPU Ni Putu Widyaningsih melayangkan tuntutan pidana penjara selama delapan tahun kepada terdakwa Aly Aziz.

Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Aliy Aziz dibekuk oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar saat akan menempel paket sabu di Jalan Tukad Gangga I, Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, Kamis, 7 April 2022, sekira pukul 10.00 Wita.

Beberapa hari sebelum ditangkap, terdakwa diperintah oleh Hendra (buron) mengambil sebuah tas kresek yang berisi paket sabu dan sejumlah barang terkait di Jalan Sidakarya. Tas kresek itu lalu dibawa terdakwa ke kosnya yang terletak di Jalan Pendidikan, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Setibanya, tas kresek itu lalu dibuka dan berisi uang Rp 1 juta,1 bendel plastik, 1 buah timbangan elektrik, 1 bendel pipet, 1 bendel plastik klip kosong, dan 1 plastik klip berisi narkotik sabu. Atas perintah Hendra, 1 paket sabu itu kemudian dipecah oleh terdakwa menjadi 15 paket kecil dan kembali ditempelkan di Jalan Sidakarya.

Berselang beberapa hari, terdakwa kembali mendapat perintah dari Hendra mengambil tempelan paket sabu di Jalan Sidakarya. Paket sabu kembali dipecah menjadi 33 paket kecil. Keesokan harinya terdakwa diminta oleh Hendra menempel 1 paket sabu di Jalan Tukad Gangga I.

Sesampainya di Jalan Tukad Gangga I, belum sempat menempel paket sabu itu, terdakwa keburu ditangkap petugas kepolisian. Ternyata pergerakan terdakwa telah diintai oleh petugas kepolisian, ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

Halaman
12

Berita Terkini