TRIBUN-BALI.COM - Perbekel Melinggih Kelod, I Wayan Edy Setiawan, Kamis 29 September 2022 malam mengatakan, pihaknya sempat mendapatkan panggilan Provos Polda Bali.
Ihwal klarifikasi terkait dugaan adanya judi tajen di wilayahnya.
Namun karena saat itu ia sibuk, sehingga klarifikasi dilakukan via telepon.
Adapun yang disampaikannya pada pihak Polda Bali, ialah membenarkan saat itu ada tajen.
Namun hanya bersifat tabuh rah, atau tajen untuk kegiatan upacara tanpa adanya unsur judi.
Tabuh rah itu dilakukan, karena pada saat itu bertepatan dengan hari suci Tilem.
Dan masyarakat di sana menggelar upacara 'pacaruan' yang di dalamnya wajib berisi tabuh rah.
Baca juga: POLEMIK TABUH RAH dan Tajen, Polda Bali Panggil Kapolsek dan Kanitreskrim Payangan Gianyar
Baca juga: Dewan Bangli Perjuangkan Tabuh Rah Masuk Perda, Tak Ingin Disamakan dengan Tajen dan Judi Lainnya
"Saya sempat dikonfirmasi, cuma saya bilang tak ada undangan.
Hari itu kan Tilem, ada aci macaru ada tabuh rah 3 saet," ujarnya.
Edy pun mengaku terkejut, mengetahui bahwa di wilayahnya disebut ada tajen undangan atau mengundang penjudi tajen dari berbagai daerah maupun provinsi di nusantara.
"Terkait dikatakan adanya tajen undangan, ada ijin polda, polres, dan polsek itu saya tidak tahu.
Saya tahunya malah lewat berita, yang dikasi tahu oleh teman saya.
Tidak benar itu ada tajen undangan, yang ada itu aci tabuh rah 3 saet," tegasnya.
Kapolsek Payangan, AKP Putu Agus Ady Wijaya, saat dikonfirmasi, Kamis 29 September 2022 malam, membantah bahwa dirinya dipanggil Provos Polda Bali atau polisinya polisi.
Terkait dugaan pembiaran tajen atau judi sabung ayam di wilayah hukumnya.
"Tidak ada itu, apalagi sampai sore.
Kemarin saja saya menghadiri undangan upacara adat," ujar AKP Ady Wijaya.
Dia juga menegaskan, bahwa selama ini ia sangat tegas terhadap judi tajen.
Bahkan meskipun ada anggota DPRD Gianyar yang meminta bebaskan tajen.
Pihaknya tetap melarang adanya tajen.
Kecuali, kata dia, tajen yang dimaksudkan adalah tabuh rah atau sabung ayam yang hanya diperuntukkan untuk upacara keagamaan tanpa adanya unsur judi.
"Saya sangat melarang tejen di wilayah hukum saya, kecuali tabuh rah.
Dan untuk tabuh rah ini pun harus ada surat dari desa adat, hanya untuk keperluan upacara.
Dan saat berlangsung, kami jaga ketat agar tak ada unsur judi.
Kami di Payangan sangat memegang teguh instruksi pimpinan untuk melarang semua jenis judi," tegasnya pula.
Terpisah, Polda Bali menyampaikan pandangannya terkait pelaksanaan upacara tabuh rah di Bali.
Pasalnya, upacara tabuh rah sekilas memang tampak menyerupai tajen atau judi sabung ayam.
Hanya saja, tabuh rah digelar demi kepentingan upacara adat.
Selain itu, ronde atau set dalam tabuh rah juga dibatasi beberapa kali saja.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menuturkan, kegiatan tabuh rah yang erat kaitannya dengan adat.
Bukan merupakan persoalan, sepanjang tidak disalahgunakan.
“Kalau tidak ada perjudian dan itu giat adat, tidak disalahgunakan, saya rasa nggak ada masalah,” tegas Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Kamis 29 September 2022.
Sebelumnya, Bid Propam Polda Bali memanggil Kapolsek Payangan dan Kanitreskrim Payangan, Gianyar pada Rabu 28 September 2022 kemarin.
Pemanggilan Kapolsek Payangan dan Kanitreskrim Payangan tersebut, guna dimintai keterangan terkait pelaksanaan tabuh rah yang ada di Desa Melinggih Kelod, Payangan, Gianyar.
Tak hanya Kapolsek Payangan dan Kanitreskrim Payangan yang dipanggil Bid Propam Polda Bali.
Wayan Edy Setiawan, Kepala Desa Melinggih Kelod juga turut dipanggil Polda Bali pada Selasa 27 September 2022.
Dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, ia membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
“Iya ada kemarin (Rabu 28 September 2022) jam 9.
Mereka diminta klarifikasi terkait tajen di wilayahnya ada tidak keterlibatannya,” ucap Kabid Humas Polda Bali saat dihubungi Tribun Bali.
Melalui Kabid Humas Polda Bali, Kapolsek Payangan dan Kanitreskrim Payangan menyebut tidak ada izin dan kegiatan tanpa sepengetahuan mereka.
“Penyampainnya tidak ada yang mengizinkan dan giat tanpa sepengetahuan mereka,” jelas Kombes Pol Satake Bayu.
Mulanya, kelian dinas menghubungi Wayan Edy Setiawan selaku Kepala Desa Melinggih Kelod, terkait rencana pelaksanaan upacara tabuh rah yang ada di wilayahnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Melinggih Kelod berkoordinasi dengan Polsek Payangan terkait perizinan kegiatan tersebut.
Melalui Kabid Humas Polda Bali, Polsek Payangan, Gianyar tidak memberikan izin kegiatan tersebut.
Namun, diketahui kegiatan tersebut tetap terlaksana.
Sementara ini, Polda Bali tengah mendalami peristiwa tersebut apakah terdapat unsur praktik perjudian di dalamnya.
“Sementara masih dalam proses, kalau terbukti pasti ada sanksi,” jelas Kabid Humas Polda Bali, saat dihubungi Tribun Bali, Kamis 29 September 2022.
Pemberantasan praktik perjudian telah menjadi atensi bagi Polda Bali.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, berkomiten memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polda Bali.
Hal tersebut disampaikannya usai melaksanakan video conference bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Minggu 21 Agustus 2022 lalu.
“Saya Kapolda Bali beserta jajaran sangat mendukung dan akan melaksanakan arahan tegas Kapolri dan berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian baik di darat maupun online di wilayah hukum Polda Bali,” tegas Kapolda Bali sebagaimana siaran pers Humas Polda Bali kepada Tribun Bali pada Minggu 21 Agustus 2022 lalu.
Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menegaskan, seluruh jajaran Polda Bali untuk memiliki komitmen yang sejalan, selaras dan tidak ada yang main-main dalam memberantas segala bentuk perjudian, yang sangat meresahkan masyarakat Bali.
Selain memberantas perjudian, Kapolda Bali juga menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk memberantas segala bentuk kejahatan lainnya.
Seperti misalnya illegal minning , illegal loging, serta penyalahgunaan BBM dan LPG, dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Bali menjelang pelaksanaan KTT G 20. (*)