9. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standart
11. Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/pelat dinas.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan, operasi yang dilakukan pihak kepolisian pada dasarnya adalah kegiatan rutin yang ditingkatkan agar hasil giatnya lebih bisa dirasakan, misalnya menurunnya pelanggaran lalu lintas dan angka kecelakaan di jalan.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar dapat bekerja sama dalam Operasi Zebra 2022 ini.
"Saya berharap kerja sama masyarakat. Mungkin dalam pelaksanaannya boleh jadi sedikit mengganggu kenyamanan masyarakat atau bahkan timbul ekses yang kurang produktif," terang dia dilansir Kompas (3/10).
Baca juga: Hore! Bansos Gaji Rp600 Ribu Tahap 4 Mulai Disalurkan Hari Ini, Berikut Cara Mencairkannya!
Baca juga: Hore! Bansos Gaji Rp600 Ribu Tahap 4 Mulai Disalurkan Hari Ini, Berikut Cara Mencairkannya!
Sementara itu, Plh Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Jawa Timur Kompol I Wayan Purwa menambahkan, penindakan pada Operasi Zebra 2022 akan dilakukan secara elektronik kecuali pengendara yang berpotensi mengakibatkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Adapun pelanggaran yang mengakibatkan fatalitas lalu lintas, adalah:
1. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
2. Melebihi batas kecepatan
3. Pengendara di bawah umur
4. Sepeda motor yang tidak menggunakan helm standart (SNI)
5. Pengendara R4 yang tidak menggunakan safety belt
6. Mengemudikan kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol
7. Menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan
8. Melawan arus.
(*)
Sumber Kompas