TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rizky Billar Dicerca 48 Pertanyaan oleh Penyidik, Hari Ini Akan Kembali Diperiksa, Langsung Ditahan?
Rizky Billar diam-diam sambangi Polres Metro Jakarta selatan pada Rabu (12/10) kemarin.
Baca juga: Hotma Sitompoel Datangi Polres Jaksel usai Rizky Billar Jadi Tersangka, Suami Lesti Belum Ditahan?
Baca juga: Hotma Sitompoel Datangi Polres Jaksel usai Rizky Billar Jadi Tersangka, Suami Lesti Belum Ditahan?
Padahal, sesuai jadwal Rizky Billar diperiksa pada Kamis (13/10).
Setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam, Rizky Billar langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.
Rizky Billar menjawab sebanyak 48 pertanyaan penyidik terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Nurma mengatakan 48 pertanyaan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat pesinetron berusia 27 tahun itu.
"Pertanyaan sebanyak 38 kemudian berkembang menjadi 48, itu semua sudah dijawab itu adalah hak jawab dari saudara R," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Rabu (12/10).
Usai menerima 48 pertanyaan penyidik pun menaikkan status Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT.
"Kemudian malam ini penyidik sudah semua proses (pemeriksaan) sudah dilaksanakan. Untuk saudara R sudah ditetapakn sebagai tersangka," ujar Nurma.
Hingga dinihari tadi Rizky Billar masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk mengetahui apakah suami Lesti Kejora itu akan menjalani penahanan.
Rencana pagi ini, Rizky Billar kembali diperiksa oleh penyidik.
"Jadi untuk sementara ini kita sudah menetapkan sebagai tersangka. Jadi nanti kita cek kembali ke penyidik nanti setelah ada info apa isi kemudian pertanyaan yang sudah kita siapkan untuk status tersangka nanti kita bisa infokan kembali (soal penahanan) itu wewenang penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
Atas kejadian tersebut, Billar disangkakan Pasal 44 ayat 1 tentang KDRT dengan hukuman pidana penjara 5 tahun.
Rizky Billar Mengelak Melakukan KDRT