“Tujuannya adalah untuk memastikan kebenaran data, non ASN sesuai petunjuk BKN.
Sehingga masing-masing OPD yang memiliki tenaga non ASN diminta untuk membuat akun,” ucapnya Jumat 14 Oktober 2022.
Kristiadi menuturkan, bahwa memang untuk pendataan tidak ada kaitan dengan pengangkatan.
Namun, hal ini menjadi penting untuk pendataan oleh BKN Pusat.
Sehingga daerah melaksanakan dan menunggu arahan selanjutnya.
Pihaknya akan segera menyetor, setelah masa uji publik tuntas.
Atau selesai pada 22 Oktober 2022 mendatang.
Selain data pegawai non ASN, masing-masing dari mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan.
Hal itu untuk mempertanggungjawabkan kebenaran data yang dibuat.
Sehingga data yang disetorkan ke BKN benar-benar data yang valid dan lengkap.
“Setelah kami setor ke pusat, kami akan menunggu arahan BKN,” bebernya. (*)