Pencurian di Jembrana

Bobol Tembok dengan Palu dan Obeng, SA Gondol Ratusan Lampu di Jembrana, Kerugian Capai Rp130 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BARANG BUKTI - Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat memperlihatkan barang bukti hasil.pembobolan toko variasi mobil di Mapolres Jembrana, Kamis 14 Agustus 2025.

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Pria berinisial SA (32) nekat membobol toko variasi mobil di pinggir Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk wilayah Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana Jumat 8 Agustus 2025 dinihari lalu.

Pelaku berhasil menggondol ratusan lampu, tv, tab, speaker hingga subwoofer mobil.

Kerugian korban mencapai Rp130 Juta lebih. Barang tersebut rencananya bakal dijual lagi di Denpasar. 

Baca juga: Percobaan Pembobolan ATM di Toko Modern di Jembrana, Pelaku Tinggalkan Perkakas dan Motor di TKP

Menurut Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati pengungkapan kasus pembobolan toko bermula dari laporan korban.

Korban mendapati tokonya yang sebelumnya ditutup rapat, justru dalam keadaan teracak-acak.

Korban bersama karyawannya lantas mengecek ke ruang belakang dan ruangan lainnya, ternyata barang-barang yang ada di toko variasi mobil tersebut juga teracak. 

Baca juga: Buntut Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Polda Bali Minta Masyarakat Lapor Bila Ada Kejanggalan

"Setelah ditelusuri, ternyata bagian toko bagian barat dalam keadaan jebol atau berkubang," jelasnya didampingi Kasat Reskrim, AKP I Made Suharta Wijaya saat memberikan keterangan, Kamis 14 Agustus 2025. 

Dia melanjutkan, dengan kejadian tersebut pihaknya lantas melapor ke Polres Jembrana.

Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta atau Rp130 Juga lebih.

Berbekal laporan tersebut, Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Denpasar.

Baca juga: BREAKING NEWS - Ditreskrimsus Polda Bali Ungkap Kasus Pembobolan Kartu Kredit

Beberapa barang sudah berhasil dijual. 

"Memang motifnya pelaku hendak menjual kembali barang curian tersebut di Denpasar," ungkapnya. 

Ketika didalami, kata dia, pelaku mengaku masuk ke dalam toko dengan cara melubangi tembok bagian barat dengan palu dan obeng.

Kemudian mengambil barang di etalase toko lalu keluar ke lubang yang sama.

Baca juga: Kasus Pembobolan ATM di Bebandem Masih Penyelidikan

Hal tersebut dilakukan selama dua jam lamanya. 

"Barang yang berhasil diambil kemudian dibawa menggunakan mobil," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku SA dipersangkakan dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaiman dimaksud Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)

 

Berita lainnya di Pembobolan di Jembrana

 

Berita Terkini