Sang ibu hanya meminta agar korban menjaga kesehatan.
"Ibunya tidak tau kalau sakit pada bagian kelamin itu terjadi karena korban telah disetubuhi.
Korban juga tidak pernah bercerita kepada orangtuanya.
Karena tertangkap basah itu lah, akhirnya ibunya tau bahwa anaknya telah menjadi korban persetubuhan.
Iming-iming uang Rp 5 ribu itu hanya sekali diberikan oleh pelaku, saat kejadian pertama," terang AKP Sumarjaya.
MS telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (13/10).
Kepada awak media, MS mengaku menyesal telah melakukan perbuatan bejat tersebut.
"Saya tidak berpikir panjang. Begitu liat dia (korban,red) langsung timbul niat untuk begitu (menyetubuhi,red). Saya menyesal," singkatnya.
Akibat perbuatannya, MS pun dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rtu)