TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - MS (45) rupanya memberikan iming-iming uang Rp 5 ribu kepada seorang bocah asal Kecamatan Tejakula, Buleleng.
Uang tersebut diberikan agar bocah yang masih berusia sembilan tahun itu bersedia memenuhi nafsu bejatnya.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya ditemui Senin 17 Oktober 2022 mengatakan, MS nyaris tiga kali menyetubuhi bocah tersebut.
Persetubuhan pertama dan kedua, dilakukan oleh tersangka pada bulan Juli dan Agustus, di sebuah areal perkebunan.
Sementara aksi ke tiga hendak dilakukan pada Jumat 17 Oktober 2022 kemarin, di lokasi yang sama namun berhasil digagalkan oleh ibu korban.
Dimana, ibu korban sejatinya hendak menjemput buah hatinya di sekolah.
Namun korban tidak ditemukan, sehingga sang ibu mencoba bertanya kepada teman sekolah korban.
Oleh rekan sekolah, korban dikabarkan telah diajak oleh MS ke kebun.
Berangkat dari laporan itu lah, sang ibu bergegas mendatangi kebun tersebut, sembari berteriak memanggil anaknya.
Teriakan sang ibu berhasil didengar oleh MS, sehingga ia bergegas kabur dan mengurungkan niatnya menyetubuhi bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar itu.
"Karena ibunya datang, pelaku langsung pergi. Jadi persetubuhan kali ke tiga ini belum sempat dilakukan.
Sementara untuk persetubuhan pertama dan kedua, dilakukan oleh tersangka di kebun yang sama, dan dilakukan setiap korban pulang dari sekolah," terang AKP Sumarjaya.
Korban diakui Sumarjaya, tidak pernah mengadu kepada orangtuanya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh MS.
Korban hanya sempat mengeluh sakit pada bagian kelaminnya.
Namun tidak direspon dengan baik.
Sang ibu hanya meminta agar korban menjaga kesehatan.
"Ibunya tidak tau kalau sakit pada bagian kelamin itu terjadi karena korban telah disetubuhi.
Korban juga tidak pernah bercerita kepada orangtuanya.
Karena tertangkap basah itu lah, akhirnya ibunya tau bahwa anaknya telah menjadi korban persetubuhan.
Iming-iming uang Rp 5 ribu itu hanya sekali diberikan oleh pelaku, saat kejadian pertama," terang AKP Sumarjaya.
MS telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (13/10).
Kepada awak media, MS mengaku menyesal telah melakukan perbuatan bejat tersebut.
"Saya tidak berpikir panjang. Begitu liat dia (korban,red) langsung timbul niat untuk begitu (menyetubuhi,red). Saya menyesal," singkatnya.
Akibat perbuatannya, MS pun dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rtu)