Berita Buleleng

Perbekel dan Warganya Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Penganiayaan di Desa Selat Buleleng

Kasus penganiayaan tersebut melibatkan kepala desa (perbekel) Selat, Putu Mara dengan warganya bernama Ni Wayan Wisnawati.

Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury 
Dugaan penganiayaan - Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi. Ia membenarkan jika Perbekel Selat dan warganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.  

TRIBUN-BALI.COM  - Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng memasuki babak baru. Setelah kedua belah pihak saling lapor, kini polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kasus penganiayaan tersebut melibatkan kepala desa (perbekel) Selat, Putu Mara dengan warganya bernama Ni Wayan Wisnawati. Kasus ini terjadi pada Jumat (13/6). 

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat dikonfirmasi mengungkapkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak dua pekan lalu. Kendati demikian, baik Putu Mara maupun Wisnawati tidak ditahan.

Baca juga: Disperpa Badung Temukan 9 Kasus Rabies, 14 Anjing Positif Rabies di Denpasar, 54.351 Ekor Divaksin

Baca juga: PEJABAT Sambangi Orangtua Bayi Meninggal Dunia di RSUD Sanjiwani ke Pejeng Gianyar

“Karena saling lapor dan unsur-unsurnya terpenuhi, jadi kedua belah pihak itu kami tetapkan sebagai tersangka. Tapi keduanya tidak ditahan karena penganiayaan ringan,” ujarnya, Minggu (10/8). 

Walaupun telah berstatus tersangka, antara pihak Putu Mara dengan Wisnawati kabarnya telah melakukan mediasi. Masalah inipun selanjutnya akan diselesaikan secara kekeluargaan.

Mengenai hal ini, AKBP Sutadi mengatakan pihaknya masih menunggu perdamaian dari kedua belah pihak. Apabila keduanya sepakat mencabut laporan dan menempuh jalur restoratif justice, maka status tersangka akan dicabut.

“Tujuan dari pada hukum itu sendiri khan pemenuhan rasa keadilan,” ucap AKBP Sutadi. Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan ini berawal dari pengurusan sertifikat prona tanah di Desa Selat pada Jumat (13/6) lalu.

Suami Ni Wayan Wisnawati yang saat itu mendatangi kantor perbekel, tidak mendapatkan titik temu untuk pengukuran tanah. Alhasil ia memutuskan melakukan pengukuran tanah dengan melibatkan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke lokasi.

Hingga pukul 11.00 wita saat pengukuran sedang berlangsung, terjadi keributan antara Putu Mara dengan Wisnawati. Keributan ini bahkan berujung pada pemukulan. 

Wisnawati melaporkan Putu Mara ke Polres Buleleng pada Sabtu (14/6) siang, dengan tuduhan penganiayaan atau Pasal 351 KUHP. Sedangkan Putu Mara melaporkan balik Wisnawati pada Senin (16/6) sore dengan tuduhan yang sama.

Laporan balik dari Putu Mara karena merasa tidak terima. Sebab ia juga menjadi korban. Terlebih ia mengetahui dilaporkan, setelah ada postingan di salah satu grup Facebook. Bahkan ia mengaku sampai ditelepon pimpinan daerah, menanyakan perihal yang terjadi.

Putu Mara menambahkan, kalau bisa masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan (mediasi) di Polres Buleleng, agar tidak berbuntut panjang. Namun ia juga siap jika masalah ini dilanjutkan ke ranah hukum. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved