Bocah Dirantai

Tragis, Dua Anak di Bawah Umur di Tabanan Dirantai dan Ditinggalkan Saat Lampu Padam

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TKP Rumah dua bocah dirantai di Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Senin 24 Oktober 2022. Seorang saksi menunjukkan awal mengetahui korban di rantai.

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Nasib tragis dialami dua orang bocah di bawah umur di Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali.

Dua bocah itu dirantai seperti hewan peliharaan di rumah dalam keadaan listrik padam.

Beruntung bocah berusia enam dan tiga tahun itu kemudian diselamatkan para tetangga korban.

Kasus ini pun sudah ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tabanan.

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra membenarkan kejadian itu.

Kini orangtua korban sudah dalam pengamanan dan sedang dalam pemeriksaan oleh unit PPA Polres Tabanan, setelah sebelumnya, yang bersangkutan atau orangtua korban diamankan di Polsek Tabanan.

Baca juga: Banjir di Tabanan, 681 Hektare Lahan Pertanian Terdampak

“Sudah sejak kemarin (Minggu) kami amankan,” ucapnya Senin 24 Oktober 2022.


Ranefli mengaku, bahwa pihaknya masih dalam pemeriksaan.

“Ya sekarang masih dalam pemeriksaan,” imbuhnya.

Sementara kedua anak dalam pemulihan setelah kejadian yang menimpanya.


Informasi yang dihimpun, kisah tragis dua bocah dirantai dari kepala, diikat ke tangan dan kaki ini diketahui pada Sabtu 22 Oktober 2022 lalu.

Selain dirantai, leher korban pun digembok oleh ibu korban.

Baca juga: Alat Berat Rusak, TPA Mandung Tabanan Tutup Sementara, Ekayana: Biayanya Belasan Juta

Sekitar pukul 20.00 Wita korban diselamatkan oleh warga sekitar.

Polisi saat ini sudah menyita dua buah rantai besi dengan panjang dua meter dan empat gembok.

Parahnya, alasan dari pemeriksaan ini, orangtua korban melakukan supaya sang anak tidak nakal.

Dengan kata lain ingin membuat sang anak jera. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Tabanan

Berita Terkini