Berita Nasional

RKUHP Check In Harus Pasangan Sah,  Ini Kata Menparekraf Sandiaga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno

TRIBUN BALI.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno angkat bicara terkait draf Rancangan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang dinilai kontraproduktif terhadap sektor pariwisata. 

Khususnya pada Pasal 415 dan Pasal 416 draf KUHP tentang ancaman pidana karena perzinaan.


Menparekraf Sandiaga mengatakan saat ini RKUHP tersebut masih dalam tahap pembahasan sehingga masukan dari masyarakat, khususnya pengusaha perhotelan, masih bisa dipertimbangkan. 


"Kami sudah menerima beberapa masukan dari pelaku industri dan pelaku pariwisata, kami sangat mengapresiasi dan menampung semua masukan terutama yang berkaitan bahwa beberapa pasal dinilai kontraproduktif terhadap sektor pariwisata,” ujar Menparekraf Sandiaga pada The Weekly Brief with Sandi Uno" yang berlangsung secara hybrid dari Gedung Sapta Pesona, Senin (24/10/2022).

Baca juga: TEKAN RESESI, Menparekraf Tegaskan Peran UMKM di Bali Ciptakan Lapangan Kerja Baru


Semua masukan ini akan kami rampungkan dan kesimpulannya kami sampaikan ke mitra kami di Komisi X DPR.

Sandiaga berharap masukan-masukan ini dapat menjadi pertimbangan yang tepat nantinya. 


Kami tidak ingin pariwisata dan ekonomi kreatif mendapatkan narasi negatif dan mungkin dapat mengganggu kebangkitan ekonomi dan terbukanya lapangan kerja. 


“Kita pastikan bahwa ini tidak akan mengurangi minat wisatawan untuk berwisata maupun para pengusaha hotel tidak akan kehilangan atau mendapatkan potensi cancelling dari para calon pemesan dan wisatawan," tegas Sandiaga.


Sejumlah manajemen hotel berbintang di Bali pun langsung menanggapi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pasal perzinaan.


Tanggapan yang dikeluarkan pun beragam baik itu menolak maupun melihat pasal tersebut dinilai delik aduan.

 

Baca juga: Dampingi Menparekraf Kunjungi Nusa Penida, Bupati Suwirta Ajukan Proposal Penanganan Infrastruktur


“Melihat dari rancangannya, pasal tersebut bersifat delik aduan. Sama seperti aturan perzinahan, hanya bisa dipidana jika ada yang melaporkan contohnya suami/istri. Jadi pihak berwajib tidak bisa main tangkap,” ujar Public Relation Harris  and Residences Sunset Road, Rizky Ramadhanissa, kepada tribunbali.com, Senin 24 Oktober 2022.

Kiky sapaan akrab dari Rizky Ramadhanissa menambahkan namun demikian kami masih mencermati lebih lanjut, mengingat UU tersebut masih akan dirancang/belum disahkan.


“Jadi tidak serta merta akan berpengaruh pada tingkat hunian hotel. Sebagai warga negara tentu kami akan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku di Republik ini,” ungkap Kiky.

Penolakan terhadap RKUHP tersebut secara terang-terangan disampaikan Marketing Communication Executive The Haven Suites Bali Berawa, Christiana.

“Menanggapi aturan perzinahan, saya kurang setuju dengan UU tersebut karena saya sebagai karyawan yang bekerja di hotel yang mayoritas bule seperti di The Haven Suites Bali Berawa bisa terdampak untuk occupancy hotel,” tegas Tiana sapaan akrab Christiana.


Menurutnya, banyak aturan yang berbeda di masing-masing negara dan bule yang menginap di hotel mulai dari anak-anak muda dan banyak pasangan yang belum menikah. 


Apalagi budaya bule sangat maju pemikiran dan gaya kehidupannya. 


“Saya berharap pemerintah memikirkan kembali mengenai UU tersebut dan memikirkan ekonomi Indonesia yang belum pulih. Mari pikirkan hal yang lebih besar untuk dampak ekonomi negara yang sangat terpuruk akibat Covid-19,” harap Tiana.


Sebelumnya, publik dihebohkan dengan aturan yang melarang pasangan di luar hubungan pernikahan check-in di hotel.


Jika pasangan tanpa status pernikahan melakukan check-in di hotel, maka akan terancam dipidanakan.

Diskusi ini mencuat dalam pembahasan Draf RUU KUHP pasal 415 yang menyebut persetubuhan tanpa status suami-istri dapat dipidanakan karena perzinaan dengan ancaman paling lama 1 tahun penjara serta denda.


Kemudian pada pasal 416 juga tertulis, setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan penjara.


Namun aturan ini masih diperdebatkan, sebab proses hukumnya baru berjalan apabila diadukan sebagai laporan kasus.


Umumnya, pengaduan dilakukan oleh suami atau istri sah yang merasa dirugikan. (*)

Berita Terkini