TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Pencabutan baliho ilegal yang diperkirakan berjumlah ribuan disepanjang jalan menuju venue KTT G20 telah dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Bali, Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
Sementara untuk Billboard besar yang biasanya berisikan iklan produk akan dipinjam sementara untuk tampilkan terkait event G20.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan kini tengah mengkomunikasikan hal tersebut.
“Untuk Billboard besar kita sudah komunikasikan dengan pemilik Billboard karena mereka bayar juga memberi kontribusi untuk daerah, kita harapkan dipinjami sementara dipasangi Billboard G20. kita sudah surati Kabupaten/Kota,” jelasnya pada, Selasa 1 November 2022.
Adapun surat tersebut sudah dikirimkan ke Kabupaten/Kota untuk menyampaikan penggunaan Billboard terkait event G20 ke pemilik Billboard. Pemilik Billboard sendiri menyewa tempat untuk pemasangan Billboard dan terdapat kontraknya.
“Targetnya bersih secepatnya paling lambat Tanggal 5 November kita sudah bisa lihat bersih semua, karena Tanggal 11 November kita batas masang penjong juga sebanyak 2.500 itu. Ya mudah-mudahan Tanggal 11 November kita lihat lah kenyataannya bagaimana suasana sepanjang jalur itu bagaimana Bali sesungguhnya kita tampilkan disana,” tutupnya. (*)