TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dua pelaku jambret yang kerap menyasar Warga Negara Asing (WNA), di wilayah Hukum Polres Badung berhasil diringkus.
Dua pelaku jambret itu, diketahui bernama Herry Ganesh Vijay (18) dan Agus Suhartono (19), dibekuk saat melakukan aksinya di wilayah Kuta utara, Badung.
Saat penangkapan, dua pelaku asal Denpasar itu pun sedikit lincah karena kerap berpindah-pindah tempat.
Bahkan diakui dua pelaku persebut, memang merupakan Target Oprasi (TO) lantaran kerap dilaporkan ada aksi jambret dengan menyasar WNA.
Baca juga: TIDAK KAPOK! Residivis Kembali Berulah, Jambret Mahasiswi di Daerah Kuta Bali
Baca juga: MARAK JAMBRET dan Maling, Satpol PP Badung Akan Tingkatkan Tibum Tranmas dan Patroli
Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH mengatakan aksi jambret yang dilakukan dua pemuda asal Denpasar itu biasanya dilakukan pada malam hari.
Saat pelaku melihat WNA yang bermain handphone, maka dua pelaku akan melakukan aksinya.
"Dua pelaku ini memang TO kami. Ada beberapa WNA yang di jambret seperti WNA Inggris, Rusia dan yang lainnya," ungkap Kapolres Badung, saat merilis kasusnya pada Kamis 3 November 2022.
Kendati demikian, saat dilakukan penyelidikan, pelaku mengakui sudah 3 bulan melakukan aksi penjambretan tersebut.
Bahkan memang memilih sasaran WNA.
"Jadi menurut pelaku, selain gampang melakukan aksinya.
Barang-barang yang di bawa WNA juga mempunyai nilai jual yang tinggi," jelasnya.
Dijelaskan ada beberapa barang, berhasil dijambret seperti tas dan handphone.
Barang hasil jambretannya pun dijual pelaku, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Pelaku ini tidak bekerja, namun terkait kasusnya masih kami selidiki lebih lanjut," jelasnya.
Sembari mengatakan, selain mengamankan pelaku jajaran reskrim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone jenis Iphone 13 warna hitam.
Dijelaskan pada ungkap kasus yang dilakukan, setidaknya jajaran reakrim Polres Badung berhasil mengamankan 15 tersangka kasus pencurian dan pemberatan (curat).
"Selain jambret kami juga mengamankan pelaku lainnya yakni pencurian di villa dan pencurian kendaraan bermotor," imbuh Kapolres Badung. (*)