Tersangka sendiri, disangkakan tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Bahkan ancaman hukuman ini bisa ditambah sepertiga dari pidana pokoknya mengingat status pelaku sebagai ayah kandungnya. (ang).