Berita Bali

Nyambi Edarkan Sabu, Pedagang ini Dituntut 6,5 Tahun

Penulis: Putu Candra
Editor: Harun Ar Rasyid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Narkoba -Nyambi Edarkan Sabu, Pedagang ini Dituntut 6,5 Tahun

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Kiki Rizky (34) dituntut pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain pidana badan, Kiki juga dituntut pidana denda Rp 1,8 miliar subsidair enam bulan penjara. Perempuan yang berprofesi sebagai pedagang ini dituntut pidana, karena nekat nyambi edarkan narkotik golongan I jenis sabu.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya daei Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.

"Kami sudah sampaikan ke majelis hakim akan mengajukan pledoi tertulis," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku anggota penasihat hukum terdakwa ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 8 Nopember 2022.

Dalam surat tuntutan JPU dinyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Kiki ditangkap di kamar kosnya, Jalan Adipura, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Senin, 1 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 Wita. Dari terdakwa, petugas kepolisian dari Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali mengamankan 30 paket sabu seberat 15,94 gram brutto.

Terdakwa diringkus bermula dari adanya informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian, bahwa penghuni kos di Jalan Adipura kerap melakukan transaksi narkoba.
Berbekal informasi itu petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk terdakwa Kiki di kamar kosnya dengan barang bukti 30 paket sabu.

Selain mengamankan narkoba, petugas kepolisian juga menyita 1 timbangan digital, 2 buah bendel plastik klip bening, 1 buah alat isap sabu (bong) dan beberapa barang bukti terkait lainnya.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku menguasai narkoba jenis sabu itu. Terdakwa mengatakan puluhan sabu itu akan ditempel kembali sesuai perintah dari Komang alias Onyet dengan upah Rp 50 ribu untuk satu lokasi tempelan.

Terdakwa sendiri mengungkapkan telah empat kali disuruh oleh Komang alias Onyet mengambil tempelan sabu, mulai dari bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Juli 2022. CAN

 

Berita Terkini