TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jembrana saat ini terus melakukan pendataan terhadap objek yang masuk kriteria untuk ditetapkan Cagar Budaya.
Salah satunya adalah rumah panggung atau rumah adat khas Melayu di Loloan. Sesuai pendataan awal, saat ini rumah panggung itu menjadi objek diduga cagar budaya (ODCB).
Menurut Kepala Disparbud Jembrana, Anak Agung Komang Sapta Negara, pihaknya setiap tahun memiliki agenda untuk pelestarian objek di wilayahnya.
Baca juga: Jembrana Target Peringkat 4 di Porprov Bali 2022, Teladani Semangat Makepung
Salah satu kegiatannya adalah pendataan atau inventarisasi objek-objek yang memenuhi kriteria menjadi Cagar Budaya.
"Secara umum, kita memiliki agenda untuk pelestarian, salah satunya adalah pendataan atau inventarisir," kata Sapta Negara saat dikonfirmasi.
Dia melanjutkan, setelah proses pendataan selesai, juga menyiapkan dokumentasi serta testimoni terkait objek tersebut.
Baca juga: Jembatan Darurat di Jembrana, Disiapkan Anggaran Rp1,2 Miliar, Target Sebelum 31 Desember 2022
Ini tujuannya melengkapi syarat untuk ditetapkan cagar budaya. Salah satu yang diusulkan adalah rumah panggung di Jembrana seperti Kelurahan Loloan Timur, Loloan Barat serta daerah lainnya.
Objek tersebut disebutkan telah memiliki unsur usia dan lainnya.
"Setelah itu, tim dari pusat akan melakukan penilaian atau penelitian. Baik itu usianya sudah berapa tahun, dan tingkat orisinalitas bangunannya seperti apa," ungkapnya.
Baca juga: Korban Banjir di Jembrana Khawatir Relokasi Tak Jadi Solusi, 39 KK Relokasi dan 70 KK Dapat Stimulan
Menurutnya, sesuai pendataan yang dilakukan tim di kabupaten, dari segi usianya sudah memenuhi kriteria yakni di atas 50 tahun.
Sebab, rumah panggung tersebut diprediksi sudah dibangun sejak 200-an tahun lebih. Masyarakat setempat tetap mempertahankannya hingga saat ini.
"Nanti tinggal menunggu pelaksanaan dan hasil penelitian dari tim ahli cagar budaya saja untuk kepastian penetapannya. Termasuk juga tingkat orisinalitas bangunnnya. Sekarang kami masih proses pendataan," jelasnya.
Dia menyebutkan, selain rumah panggung, pihaknya juga sedang melakukan pendataan objek lainnya seperti puri agung serta stsitek lainnya yang berusia di atas 50 tahun.
"Kita dan tim juga usahakan satu obyek menjadi cagar budaya setiap tahunnya. Namun itu kembali lagi ditentukan lewat hasil penilaian dan penelitian tim ahli cagar budaya," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Jembrana