Tribun-Bali.com - Masyarakat bisa bernapas lega, pasalnya pemerintah kembali menyalurkan BLT UMKM 2022 atau juga dikenal dengan Banpres BPUM.
BLT tersebut bernilai Rp. 1,2 juta rupiah yang bisa digunakan untuk memulai bisnis.
Mau tahu kategori apa saja yang layak menerima bantuan BLT UMKM?
Yuk syarat BLT UMKM 2022.
Baca juga: 150 Pedagang di Pasar Badung Dapat BLT, 1.200 Paket Sembako Diserahkan oleh Jokowi
Syarat penerima bantuan UMKM 2022
Dilansir dari TribunKaltim.com, syarat penerima BLT adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR