Tanpa pikir panjang, terdakwa menerima pekerjaan itu karena sedang membutuhkan uang.
Beberapa hari kemudian Bos menghubungi terdakwa, menginformasikan akan ada bahan (sabu) yang akan turun.
Tugas terdakwa mengambil paket sabu seberat 10 gram di Jalan Mahendradatta.
Dari 10 gram itu dipecah oleh terdakwa menjadi 17 paket kecil siap edar.
Lalu 16 paket berhasil ditempel kembali oleh terdakwa, sisanya 1 paket disimpan.
Terdakwa sudah mendapat upah Rp 4 juta dari pekerjaan itu.
Selanjutnya terdakwa kembali diperintah oleh Bos mengambil tempelan paket sabu seberat 5 gram di Jalan Imam Bonjol. Sabu seberat 5 gram ini lalu dipecah menjadi 22 paket siap edar.
Namun ternyata pergerakan terdakwa telah tercium petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Ini berdasarkan laporan dari masyarakat.
Terdakwa pun berhasil diringkus di area parkir kos tersebut.
Kemudian dilakukan penggeledahan, dari terdakwa, petugas kepolisian berhasil ditemukan 23 paket sabu seberat 14,79 gram brutto atau 10,41 gram netto.
Selain itu diamankan juga 1 buah timbangan digital, 5 bendel plastik klip dan barang bukti terkait lainnya. (*)