Peredaran Narkoba di Bali

Putu Adi Diganjar Bui 6 Tahun, Setelah Nekat Jadi Pengedar Sabu-sabu di Denpasar, Simak Beritanya!

Penulis: Putu Candra
Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Narkoba - Putu Adi Suartama (29), diganjar pidana bui (penjara) selama enam tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Terdakwa Putu Adi divonis, karena terlibat mengedarkan sabu-sabu di seputaran Denpasar. Diketahui, awalnya Putu Adi hanya sebagai pembeli sabu-sabu. Lantaran terdesak membutuhkan uang, ia akhirnya terjun mengedarkan sabu-sabu dari seorang bandar.

Tanpa pikir panjang, terdakwa menerima pekerjaan itu karena sedang membutuhkan uang.

Beberapa hari kemudian Bos menghubungi terdakwa, menginformasikan akan ada bahan (sabu) yang akan turun.

Tugas terdakwa mengambil paket sabu seberat 10 gram di Jalan Mahendradatta.

Dari 10 gram itu dipecah oleh terdakwa menjadi 17 paket kecil siap edar.

Lalu 16 paket berhasil ditempel kembali oleh terdakwa, sisanya 1 paket disimpan.

Terdakwa sudah mendapat upah Rp 4 juta dari pekerjaan itu.

Ilustrasi sabu-sabu di Bali - Putu Adi Suartama (29), diganjar pidana bui (penjara) selama enam tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Terdakwa Putu Adi divonis, karena terlibat mengedarkan sabu-sabu di seputaran Denpasar. Diketahui, awalnya Putu Adi hanya sebagai pembeli sabu-sabu. Lantaran terdesak membutuhkan uang, ia akhirnya terjun mengedarkan sabu-sabu dari seorang bandar. (KOLASE TRIBUN BALI)

Selanjutnya terdakwa kembali diperintah oleh Bos mengambil tempelan paket sabu seberat 5 gram di Jalan Imam Bonjol. Sabu seberat 5 gram ini lalu dipecah menjadi 22 paket siap edar.

Namun ternyata pergerakan terdakwa telah tercium petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

Terdakwa pun berhasil diringkus di area parkir kos tersebut.

Kemudian dilakukan penggeledahan, dari terdakwa, petugas kepolisian berhasil ditemukan 23 paket sabu seberat 14,79 gram brutto atau 10,41 gram netto.

Selain itu diamankan juga 1 buah timbangan digital, 5 bendel plastik klip dan barang bukti terkait lainnya. (*)

Berita Terkini