TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Putu Adi Suartama (29), diganjar pidana bui (penjara) selama enam tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terdakwa Putu Adi divonis, karena terlibat mengedarkan sabu-sabu di seputaran Denpasar.
Diketahui, awalnya Putu Adi hanya sebagai pembeli sabu-sabu.
Lantaran terdesak membutuhkan uang, ia akhirnya terjun mengedarkan sabu-sabu dari seorang bandar.
Baca juga: Kolaborasi BNN Kabupaten Badung Bhabinkamtibmas Kelurahan Polsek Kuta Berikan Binluh Bahaya Narkoba
Baca juga: Cara Aneh Coki Pardede Konsumsi Sabu-sabu, Bukan Dibakar Tapi Disuntikan ke Tubuh
"Vonis hakim enam tahun dan denda Rp 1 miliar, subsidair sepuluh bulan penjara kepada terdakwa," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, saat ditemui di PN Denpasar, Senin, 21 November 2022.
Vonis hakim, kata Aji Silaban, turun satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Putu Adi dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
"Menanggapi vonis hakim, terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menerima," terang pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana dakwaan pertama JPU, perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Sementara itu, dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Putu Adi ditangkap di areal parkir kos, Jalan Mahendradata, Tegal Kertha, Denpasar Barat, Rabu, 6 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 WITA.
Dari tangan terdakwa, petugas kepolisian berhasil menyita 23 paket sabu seberat 14,79 gram brutto.
Terjerumusnya terdakwa dalam peredaran gelap narkoba, bermula dari perkenalannya dengan Ilham (buron).
Keduanya adalah rekan kerja dan sering membeli sabu bersama dari sesorang yang kerap dipanggil Bos.
Dari membeli, kemudian terdakwa ditawari pekerjaan mengedarkan sabu oleh Bos dengan upah Rp 50 ribu.
Tanpa pikir panjang, terdakwa menerima pekerjaan itu karena sedang membutuhkan uang.
Beberapa hari kemudian Bos menghubungi terdakwa, menginformasikan akan ada bahan (sabu) yang akan turun.
Tugas terdakwa mengambil paket sabu seberat 10 gram di Jalan Mahendradatta.
Dari 10 gram itu dipecah oleh terdakwa menjadi 17 paket kecil siap edar.
Lalu 16 paket berhasil ditempel kembali oleh terdakwa, sisanya 1 paket disimpan.
Terdakwa sudah mendapat upah Rp 4 juta dari pekerjaan itu.
Selanjutnya terdakwa kembali diperintah oleh Bos mengambil tempelan paket sabu seberat 5 gram di Jalan Imam Bonjol. Sabu seberat 5 gram ini lalu dipecah menjadi 22 paket siap edar.
Namun ternyata pergerakan terdakwa telah tercium petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Ini berdasarkan laporan dari masyarakat.
Terdakwa pun berhasil diringkus di area parkir kos tersebut.
Kemudian dilakukan penggeledahan, dari terdakwa, petugas kepolisian berhasil ditemukan 23 paket sabu seberat 14,79 gram brutto atau 10,41 gram netto.
Selain itu diamankan juga 1 buah timbangan digital, 5 bendel plastik klip dan barang bukti terkait lainnya. (*)